Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem keatanegaraan Indonesa yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi.
Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Daftar Isi
# Wewenang MA
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah sebagai berikut.
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan dibawah Undand-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
- Mengajukan tiga orang anggoa Hakim Konstitusi.
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
# Fungsi MA
Mahkamah Agung mempunyai 5 fungsi, berikut fungsi Mahkamah Agung.
a. Fungsi peradilan
- Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi da peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
- Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
- Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara metariil peraturan perundangan dibawah Undang-Undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (meterinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
b. Fungsi pengawasan
(1) Mahkamah agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan sesama dan wajar dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang ketentuan Pokok kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
(2) Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap:
- Pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta ketarangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)
- Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
c. Fungsi Pengaturan
- Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengsisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
- Mahkamah Agung dapat membauat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
d. Fungsi pemberi Nasihat
- Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasl 35 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor. 14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepada Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaanya.
- Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Poko Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
e. Fungsi administrasi
- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) Sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan ke bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Poko Kekuasaan Kehakiman).
Nah itulah pengertian mengenai mahkamah agung beserta wewenang dan fungsinya, sekian informasi yang dapat saya bagikan dan terima kasih.