Apa itu Komnas HAM? Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan sebuah lembaga tinggi nasional setingkat dengan lembaga negara lainnya yang bersifat mandiri. Komnas HAM memiliki fungsi utama dalam melakukan pengkajian, penyuluhan, penelitian, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Komnas HAM pertama kali didirikan pada tahun 1993 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kemudian pada tahun 1999 Komnas HAM didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang didalamnya berisi keberadaan, tujuan, fungsi, asas, keanggotaan, tugas dan wewenang Komnas HAM.
Tujuan Komnas HAM
Berdasarkan Pasal 75 dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia komnas HAM memiliki tujuan mengembangkan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Piagam PBB, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Selain itu, tujuan dari Komnas HAM lainnya adalah meningkatkan perlindungan dan juga penegakkan hak asasi manusia dengan tujuan agar berkembangnya pribadi manusia Indonesia secara utuh dan agar memiliki kemampuan berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
Wewenang Komnas HAM Berdasarkan Undang-undang
HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tersebut, Komnas HAM memiliki wewenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sedangkan, Wewenang Komnas HAM menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM merupakan sebuah lembaga yang memiliki wewenang menyelidiki pelanggaran HAM yang termasuk berat. Dalam hal ini, Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komisi Hak Asasi Manusia dan juga dari unsur masyarakat.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM mendapat kewenangan tambahan berupa pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM adalah serangkaian tindakan untuk mengevaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan secara berkala dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna dan menemukan ada tidaknya mengenai diskriminasi etnis dan ras yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
Wewenang Komnas HAM
Berdasarkan wewenang Komnas HAM menurut Undang-Undang di atas, bisa disimpukan bahwa Komnas HAM memiliki wewenang sebagai berikut.
- Komnas HAM berwenang dalam melakukan penyelidikan dan penyuluhan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
- Komnas HAM berwenang dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
- Komnas HAM berwenang dalam melakukan penanganan terhadap pelanggaran HAM berat.
- Komnas HAM berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menjadi diskriminasi.
- Komnas HAM berwenang dalam melakukan pengkajian dan penelitian tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
- Komnas HAM berwenang dalam melakukan mediasi yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Nah, itulah beberapa wewenang dari Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang mengenai HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu sangat penting karena pelanggaran HAM hampir terjadi setiap harinya. Jika ada pelanggaran HAM yang sifatnya berat maka akan diurusi oleh Komnas HAM.
Baca juga: Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia itu sangat penting, karena upaya penegakkan HAM bisa mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, baik yang ringan maupun berat di masa depan. Oleh karena itu, Komnas HAM harus terus mengkoeksi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, supaya kasus HAM yang tidak menemukan jalan terang bisa terselesaikan.
Demikianlah artikel yang dapat saya bagikan mengenai wewenang Komnas HAM di Indonesia sesuai Undang-Undang, sekian dan semoga bermanfaat.