Umat islam adalah umat yang mulia, umat yang dipilih Allah Swt. untuk mengemban risalah agar mereka menjadi saksi atas segala umat. Tugas umat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tenteram, dan sejahtera di mana pun mereka berada. Karena itu umat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Yang menyebabkan manusia itu mulia adalah karena terdiri dari akal pikiran dan hati yang dianugerahkan oleh Allah Swt. Akal pikiran dan hal inilah yang akan menjadikan manusia itu benar-benar menjadi seorang manusia. Jadi, akal pikiran dan hati nurani tersebut bukan hanya sekedar onggokan daging tanpa arti. Dia akan sangat berarti jika manusia yang mempunyai dua unsur di atas sanggup menjadikannya sebagai landasan dalam bertindak. Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang dianjurkan untuk melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt., antara lain membayar infak, zakat, haji, da wakaf. Untuk pengertian mengenai wakaf beserta ulasannya bisa dilihat dibawah ini.
Pengertian Wakaf
Ditinjau dari segi bahasa, wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja. Berikut beberapa pengertian tentang wakaf.
1. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, wakaf adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah Swt.
2. Menurut Mazhab Hanafi, wakaf adalah menahan harta benda sehingga menjadi hukum milik Allah Swt., maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah Swt. untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
3. Menurut Mazhab Maliki, wakaf adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, di mana harta pokoknya tetap atau lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat.
4. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-selamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agaa Islam.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu di antara macam-macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah bangunan, dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, musala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum Wakaf
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah yaitu Sunah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima akan mengalir terus-menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat.
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus terus-menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.
Syarat Wakaf
Berikut adalah syarat-syarat harta yang diwakafkan.
- Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
- Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya. “Saya mewakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”.
- Jelas mauquf ‘alaih-nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa memiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu.
Rukun-Rukun Wakaf
Wakaf dapat terbentuk apabila terpenuhi pilar-pilar utamannya yaitu sebagai berikut.
a. Wakif (orang yang wakaf)
Wakif disyaratkan harus orang yang sudah baligh dan akil. Wakaf bagi anak yang masih belum baligh atau orang yang gila hukumnya tidak sah. Sedangkan wakaf dari orang kafir hukumnya sah.
b.Mauquf (barang yang diwakafkan)
Syarat objek yang dapat diwakafkan harus benda yang dapat dimanfaatkan tidak dengan merusak bendanya. Maka tidak sah hukumnya mewakafkan lilin karena penggunaanya dengan merusak bendanya. Demikian pula tidak sah mewakafkan uang tunai karena pemanfaatannya dengan cara dibelanjakan.
c. Shighot (kalimat wakaf)
Shighot wakaf harus diucapkan secara lisan, tidak cukup dengan diucapkan dalam hati saja (niat). Sedangkan shighot wakaf dalam bentuk tulisan dianggap sah jika disertai dengan niat saat menulis.
d. Mauquf ‘alaih (penerima wakaf)
Berikut adalah macam-macam penerima wakaf.
- Mauquf ‘alaih mu’ayyan, yaitu wakaf kepada perorangan tertentu yang disebutkan oleh wakif, baik satu orang atau lebih.
- Mauquf ‘alaih ghoyru mu’ayyan, yaitu wakaf kepada orang yang tidak ditentukan, seperti kepada golongan fakir miskin, santri pondok, kaum muslimin, dan lain-lain