Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Sejarah » Volksraad

Volksraad

1 min read

Apa itu Volksraad?

Volksraad adalah istilah dalam bahasa Belanda yang secara harfiah artinya “Dewan Rakyat”, yaitu semacam dewan perwakilan rakyat Hindia-Belanda. Volksraad dibentuk pada tanggal 16 Desember 1916 oleh pemerintah Hindia-Belanda yang diprakarsai oleh Gubernur Jenderal J.P. van Limburg Stirum bersama degan Thomas Bastiaan Pleyte (Menteri Urusan Koloni Belanda).

Untuk melanjutkan perjuangan, pada bulan Januari 1930 di Jakarta dibentuk frasi baru dalam Volksraad yang bernama Fraksi Nasional. Ketua Fraksi Nasional adalah Muhammad Husni Thamrin dengan anggota sepuluh orang yang berasal dari Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Tujuan Fraksi Nasional adalah menjamin kemerdekaan Indonesia dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Adanya penangkapan pimpinan PNI menjadi pembicaraan di Fraksi Nasional. Mereka mengecam tindakan pemerintah kolonial terhadap ketidakadilan yang diterapkan terhadap gerakan nasional. Ketidakadilan tersebut bersumber dari artikel 162 sub, 153 bis, dan 161 bis. Atas usul dari Fraksi Nasional itu, Volksraad meninjau ulang kebijakan pemerintah kolonial.

Pemerintah kemudian mengusulkan perkara yang dituduhkan kepada para pemimpin kepengadilan tinggi, bukan pengadilan negeri, tetapi permintaan tersebut ditolak karena masalah tersebut menyangkut masalah perbuatan pidana bukan masalah pelanggaran politik. Gerakan yang dilakukan oleh kaum pergerakan dianggap sebagai kejahatan yang menganggu keamanan bukan sebagai gerakan politik.

Fraksi Nasional juga menolak usulan pemerintah kolonial mengenai memperkuat pertahanan yang dapat menghabiskan biaya yang besar. Fraksi Nasional berpendapat lebih baik biaya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Fraksi Nasional mendorong anggotanya untuk lebih berperan dalam Volksraad dan para nasionalis yang ada di Volksraad diminta untuk bersikap nonkooperatif.

Walaupun aspirasi yang disuarakan masyarakat sudah mendapat tempat, melalui perjuangan yang bersikap moderat dalam perjuangannya, rasa tidak puas terhadap pemerintahan kolonial terus berkembang. Kericuhan sempat muncul dengan adanya Petisi Sutarjo pada tanggal 15 Juli 1939 dalam sidang Volksraad. Petisi tersebut menyuarakan mengenai kurang giatnya pergerakan nasional dalam pergerakan yang disebabkan oleh tidak adanya saling pengertian dari pihak pemerintah.

Sutarjo Kartohadikusumo (yang pada waktu itu sebagai ketua Persatuan Pegawai Bestuur/Pamong Praja Bumiputra dan wakil dari organisasi di Volksraad) mengusulka diadakan suatu musyawarah antara wakil Indonesia dan kerajaan Belanda untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia yang dapat berdiri sendiri, meskipun dalam ruang lingkup lingkungan kerajaan Belanda.

Petisi tersebut memunculkan pro dan kontra, baik di Indonesia maupun Belanda. Selanjutnya, petisi yang mendapat persetujuan dari mayoritas anggota Volksraad disampaikan kepada pemerintah kerajaan dan parlemen Belanda. Pada saat itu, Partai Nasional memperiangatkan kepada para pendukung petisi, bahwa tindakan yang diambil itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seperti Volksraad.

Tanpa melalui perdebatan, petisi tersebut ditolak oleh pemerintah Belanda pada tanggal 16 November 1938. Adapun alasan penolakan adalah Indonesia belum siap untuk memikul tanggung jawab memerintah sendiri. Bangsa Indonesia dinilai belum mampu untuk berdiri apalagi menjadi negara yang merdeka. Penolakan pemerintah Belanda tersebut mengecewakan pihak pergerakan nasional.

Baca juga: 10 Organisasi Pergerakan Nasional

Nah, itulah artikel tentang apa itu Volksraad dan informasi lainnya yang berhubungan dengan Volksraad. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan untuk Anda dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *