Undang-Undang Dasar 1945 adalah salah satu dari 4 pilar kebangsaan, selain Pancasila sebagai dasar negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Undang-Undang Dasar 1945 (1945) sebagai konstitusi negara. Nah pertanyaannya, tahukah Anda kapak UUD 1945 disahkan? Jika belum tahu berikut jawabannya!
Daftar Isi
UUD 1945 Disahkan Pada Tanggal?
UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) adalah sebuah hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia.
Namun sejak tanggal 27 Desember 1949 Indonesia memberlakukan Konstitusi RIS dan kemudian beralih ke UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) pada tanggal 17 Agustus 1950. Setelah itu, berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 sebagai hukum dasar.
Hingga sekarang ini, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen (perubahan) antara tahun 1999 hingga 2002, dengan mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Walaupun mengalami 4 kali perubahan, namun masih menggunakan sistematika UUD 1945 yang sama dengan sebelum di amandemen.
Sejarah Pengesahan UUD 1945 oleh PPKI
Pengesahan UUD 1945 dilakukan dalam sidang PPKI (Dokuritsu Zunbi Inkai) pada tanggal 18 Agustus 1945. Pembentukan dasar negara UUD 1945 dilakukan karena pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah memperoklamasikan berdirinya negara Republik Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka. Sidang PPKI pertama yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai syarat berdirinya sebuah negara.
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menfokuskan pada pengesahkan Undang-Undang Dasar serta Memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada hari pertama ini, sidang berhasil mengeluarkan beberapa keputusan, yaitu:
- Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara (yang kemudian dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945).
- Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Itu berarti, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional.
Perubahan Rancangan UUD pada Sidang PPKI
Sebelum disahkan, terdapat beberapa perubahan dalam Undang-Undang Dasar itu, yaitu:
- Kata “Muqaddimah” diubah menjadi “Pembukaan”.
- Pembukaan alenia keempat anak kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” saja.
- Pembukaan alenia keempat anak kalimat “Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab” diubah menjadi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
- Pasal 6 ayat (1) yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam” diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia Asli”.
Perubahan-perubahan tersebut terjadi setelah tokoh-tokoh dari Indonesia yang beragama kristen, khususnya yang berasal dari Indonesia timur mengajukan keberatan terhadap rumusan lama yang terlalu bernuansa Islam. Dengan jiwa besar serta dilandasi semangat untuk menjaga persatuan bangsa, para tokoh Islam berjiwa besar untuk mengubah kata atau kalimat yang terlalu bernuansa Islam tersebut.
Dengan disahkannya Undang-Undang Dasar, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia telah memiliki sebuah landasan konstitusional.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara Dalam UUD 1945
Nah, itulah dia artikel tentang tanggal disahkannya UUD 1945 beserta sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara. Demikian artikel mengenai pengesahan UUD 1945 yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan semoga bermanfaat.