Secara umum, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak ia lahir di dunia yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus saling menghormati antara satu sama lain sebagai manusia dengan tidak membedakan status sosial, rasa, agama, golongan, dan jabatan.
Daftar Isi
Pengertian HAM Menurut UU No 39 Tahun 1999
Pengertian HAM Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
Pasal Hak Asasi Manusia terjadi karena adanya pelanggaran HAM di masyarakat. Pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara baik yang disengaja maupun tidak disengaja (kelalaian) yang melawan hukum seperti mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut hak asasi milik seseorang atau kelompok yang telah dijamin oleh undang-undang.
Jenis Pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pelanggaran HAM yang sifatnya berat dan riangan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat adalah suatu pelanggaran yang membayakan, mengancam, dan menghilangkan nyawa orang lain. Pelanggaran jenis ini termasuk ke dalam perbuatan pelanggaran HAM besar dan bisa dipastikan hukumannya berat atau sepadan dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.
Contoh pelanggaran HAM berat diantaranya adalah pembunuhan, perbudakan, perampokan, penyanderaan, dan lain sebagainya.
2. Pelanggaran Ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah sebuah kasus pelanggaran yang tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang. Akan tetapi, pelanggaram ham ringan bisa saja termasuk ke dalam kategori berbahaya jika terjadi dalam jangka waktu yang lama. Dengan demikian pelanggaran jenis ini harus segera diatasi supaya tidak terjadi pelanggaran yang lainnya.
Contoh pelanggaran HAM ringan diantaranya adalah pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan sengaja, dan peggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Karena termasuk ke dalam ketegori pelanggaran berat, pelanggaran HAM memiliki komisi khusus yang dinamakan dengan KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).
KOMNAS HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya yang bertugas melaksanakan pengkajian, penyuluhan, penelitian, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Baca juga: Pengertian HAM, Jenis dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Nah, itulah pengertian HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, beserta pelanggaran, contoh dan komnas HAM. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan mengenai HAM dan semoga bermanfaat.