Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria-kriteria, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan, Dalam materi pendidikan kewarganeraan pasti akan diajarkan apa yang namanya pengurusan kewenangan dalam lingkup, pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut supaya siswa dapat mengerti bagaiman sistem kerja antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Nah untuk itu silahkan baca artikel dibawah ini mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dibagi dalam 2 macam urusan yakni urusan wajib dan urusan pilihan. Berikut penjelasannya.
1. Urusan wajib
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan wajib menurut Undang-Undang No. 32/2004, artinya suatu urusan pemerintah berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, seperti perlindungan hak konstitusional, pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar seperti perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman, dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI dan pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dalam konvensi internasional.
2. Urusan pilihan
Urusan pilihan dapat digunakan baik untuk pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten atau kota, meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Berikut urusan pilihan menurut PP NO. 38/2007.
a) Keadulataan dan perikanan.
b) Pertanian.
c) Kehutanan.
d) Enegri dan sumber daya mineral.
e) Pariwisata.
f) Industri.
g) Perdagangan.
h) Ketransmigrasian.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana, dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur juga disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan. Berikut merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi dalam skala provinsi yang meliputi (Pasal 13 UU No 32 tahun 2004).
a) Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d) Penyedia sarana dan prasarana umum.
e) Penanganan bidang kesehatan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten atau kota merupakan urusan yang berskala sebagai berikut.
a) Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d) Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e) Penanganan bidang kesehatan.
f) Penyelengaraan pendidikan.
g) Penanggulangan masalah sosial.
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kebupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintahan nondepartemen untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov, dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 tahun 2007.
Nah itulah sedikit penjeasan mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Demikian artikel mengenai pendidikan kewarganegaraan yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat.