Di dalam UUD 1945 pasal 28l ayat (4) dijelaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Lebih lanjut, dalam ayat (5) ditegaskan bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Kedua ayat tersebut kiranya menegaskan keseriusan negara Indonesia dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya dalam menegakkan HAM di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
Daftar Isi
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Penegakkan HAM adalah berbagai usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka untuk menjadikan HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat.
Adapun upaya yang dapat dilakukan adalah dengan dua cara secara bersamaan, yaitu melalui pencegahan (upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM) dan penindakan (upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku).
Penegakkan HAM Melalui Pencegahan
Penegakkan HAM melalui pencegahan (preventif) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM.
- Dibuatnya lembaga-lembaga pemantau dan pengawasan pelaksanaan HAM yang disertai dengan hak dan wewenang yang dijamin oleh negara.
- Sosialisasi HAM kepada masyarakat.
Penegakkan HAM Melalui Penindakan
Adapun upaya penegakkan HAM melalui penindakan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
- Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Dalam hal ini lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan proses ini adalah komnas HAM.
- Investigasi terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM.
- Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
Faktor Penghambat Penegakkan HAM di Indonesia
Berikut akan disebutkan beberapa faktor penghambat upaya penegakkan HAM di Indonesia.
- Masih lemahnya penegakkan supremasi hukum, termasuk dalam penegakkan hukum yang menyangkut persoalan HAM.
- Masih rendahnya kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan masyarakat Indonesia.
- Masih rendahnya kesadaran politik pemerintah yang memberi dampak pada penyalahgunaan kekuasaan ataupun wewenang yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
- Masih rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang memiliki HAM dan juga KAM (kewajiban asasi manusia).
- Adanya stereotip sebagian masayrakat Indonesia yang menganggap bahwa gerakan perjuangan penegakkan HAM dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa yang membahayakan persatuan dan kesatuan sehingga melemahkan kesadaran warga masyarakat untuk turut berperan serta dalam upaya penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Selain penegakkan melalui pencegahan dan penindakan, pemerintah juga melakukan penegakkan HAM dengan membentuk Komnas HAM. Nah, itulah upaya pemerintah dalam menegekkan HAM di Indonesia beserta faktor penghambat, sekian dan semoga bermanfaat.