Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Ekonomi » Pengertian Uang, Syarat, Fungsi, dan Jenis Uang

Pengertian Uang, Syarat, Fungsi, dan Jenis Uang

2 min read

Jual beli dilakukan dengan cara melakukan pembayaran dengan uang untuk mendapatkan barang yang kita inginkan. Jual beli semakin berkembang seiring berkembangnya teknologi. Akses internet yang semakin mudah menimbulkan peluang untuk melakukan jual beli secara online.

Pernahkah Anda melakukan jual beli? bagaimana proses jual beli yang Anda lakukan? Apa yang Anda butuhkan untuk membeli barang? Bagaimana cara membayar barang yang dibeli secara online? Setiap transaksi jual beli pada dasarnya membutuhkan alat pembayaran yang sah.

Lalu apa alat pembayaran yang sah? Alat pembayaran yang sah bisa menggunakan sistem pembayaran barter atau uang. Namun sekarang ini sistem barter sudah tidak digunakan lagi dan umumnya menggunakan alat pembayaran uang, seperti uang logam, uang kertas, dan uang giral.

Pengertian Uang

Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. (https://id.wikipedia.org/Uang)

Uang merupakan alat untuk mempermudah pertukaran (money was made to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa-jasa serta untuk pembayaran utang. Menurut UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang adalah alat pembayaran yang sah.

Pengertian Uang Menurut Para Ahli

Adapun pengertian uang lainnya menurut para ahli adalah sebagai berikut.

  • Menurut Robertson (dalam buku Money 1922), Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang- barang.
  • Menurut R. S. Sayers (dalam buku Modern Banking 1938), Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar ulang,
  • Menurut A.C. Pigou (dalam buku The Veil of Money), Uang adalah segala sesuatu yang umum digunakan sebagai alat tukar.
  • Menurut Albert Gailort Hart (dalam buku Money, Debt, and Economic Activity), Uang adalah kekayaan sehingga pemilik dapat membayar utangnya dalam jumlah dan waktu tertentu.

Syarat Uang

Suatu media dapat dijadikan uang jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Disenangi dan dapat diterima secara umum (acceptability).
  2. Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability).
  3. Nilainya tetap dalam jangka waktu yang lama (stability of value).
  4. Mudah disimpan dan mudah dipindahkan/dibawa ke mana-mana tanpa kesulitan (portability).
  5. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
  6. Memiliki satu kualitas saja (uniformity).
  7. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity).

Fungsi Uang

Fungsi uang secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. Adapun penjelasan masing-masing fungsi adalah sebagai berikut.

1. Fungsi Asli

  • Uang sebagai alat tukar (medium of exchange), uang dapat digunakan sebagai alat penukar semua kebutuhan manusia berupa barang dan jasa sehingga dapat memudahkan orang melakukan pertukaran.
  • Uang sebagai satuan unit (unit of account), uang dapat digunakan untuk membandingkan nilai tukar barang dengan barang lain.

2. Fungsi Turunan

  • Uang sebagai alat pembayaran, uang dapat digunakan untuk membayar kebutuhan manusia, misalnya membayar pajak dan SPP.
  • Uang sebagai alat penyimpan kekayaan, berupa uang yang kita tabung.
  • Uang sebagai alat pembentuk modal, uang dapat digunakan sebagai pendorong kegiatan usaha.
  • Uang sebagai alat pemindah kekayaan, dengan uang harta yang dimiliki suatu daerah dapat dipindahkan ke daerah lain dengan lebih mudah.
  • Uang sebagai alat penunjuk harga, uang dapat digunakan sebagai penunjuk harga barang di pasar.

Jenis-Jenis Uang

Jenis-jenis uang dibedakan menjadi 2 yaitu berdasarkan lembaga yang menerbitkan dan berdasarkan nilainya. Jenis uang berdasarkan lembaga yang menerbitkan antara lain sebagai berikut.

  1. Uang Kartal, yaitu uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima masyarakat. Uang kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas.
  2. Uang Giral, merupakan tagihan yang ada di bank umum (demand deposit) yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegraphic transfer.

Jenis uang berdasarkan nilainya dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

  1. Full Bodied Money (Bernilai Penuh), merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, misalnya uang logam yang terbuat dari emas, maka nilai emas tersebut sama dengan nilai nominal uang tersebut.
  2. Representative Full Bodied Money (Tidak Bernilai Penuh), uang jenis ini memiliki nilai intrinsik lebih kecil dari nilai nominalnya. Uang jenis ini sering disebut sebagai uang bertanda atau token monet. Sebagai contoh, uang yang terbuat dari kertas.

Nilai nominal adalah nilai yang tertulis pada setiap mata uang atau nilai yang tertulis pada mata uang itu sendiri dan diakui sah sebagai alat tukar. Sedangkan nilai intrinsik adalah nilai atau harga nyata dari bahan yang digunakan untuk membuat mata uang itu sendiri.

Nah, itulah definisi uang secara umum dan menurut para ahli beserta syarat, fungsi, dan jenis uang. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan bila ada pertanyaan silahkan ditanyakan di kolom komentar, sekian dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *