Tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka apa? Pertanyaan ini sering ditemui dalam soal-soal pendidikan kewarganegaraan (PKN). Oleh sebab itu, pertanyaan ini sering ditanyakan dan dicari jawabannya.
Dalam pelajaran kewarganegaraan, kita akan diajarkan tentang materi konstitusi dalam negara. Konstitusi merupakan suatu prinsip yang dianut oleh suatu negara dan sebagian besar negara di dunia memiliki yang namanya konstitusi ini.
Lantas apa tujuan diadakannya konstitusi dalam negara? Dalam artikel ini kita akan membahas tentang pertanyaan tersebut, namun sebelum itu kita bahas terlebih dahulu tentang definisi konstitusi.
Apa itu Konstitusi?
Konstitusi adalah suatu prinsip dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi merupakan seperangkat hukum dasar yang dijadikan sebagai pegangan dan acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Tujuan konstitusi adalah membatasi peraturan yang berlaku supaya tidak melanggar wewenang, sehingga rakyat tidak merasa dirugikan. Peraturan disini berhubungan dengan kekuasaan dan perilaku penguasa.
Konstitusi dibedakan menjadi dua macam, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam dokumen, sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam dikumen.
Tujuan Diadakannya Konstitusi dalam Negara
Tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka membatasi kekuasaan dan mengawasi perilaku penguasa, sehingga rakyat tidak merasa dirugikan.
Diadakannya konstitusi untuk membatasi kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah, serta mengawasi perilaku penguasa. Hal ini untuk menghindari tindakan atau perilaku kesewenang-wenangan pemerintah dan menjamin hak-hak yang diperintah.
Kontitusi dapat memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik, sehingga tidak merugikan masyarakat banyak. Selain itu, konstitusi juga bisa memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga penguasa wajib menghormati hak asasi setiap masyarakat.
Tujuan konstitusi adalah membatasi peraturan yang berlaku supaya tidak melanggar wewenang. Adapun tujuan konstitusi lainnya adalah sebagai berikut.
- Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
- Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya.
Dengan demikian, konstitusi memberikan peraturan, ketetapan dan pengawasan bagi pemerintahan dan para penguasa agar tidak semena-mena dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan konstitusi ini juga dapat memperkokoh penyelenggaraan negara agar dapat berdiri kokoh.
Baca juga: Konstitusi adalah: Pengertian, Macam, Tujuan, dan Fungsi
Nah itulah dia artikel tentang tujuan diadakannya konstitusi dalam suatu negara beserta jawaban dan penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfata.