Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menteri-menteri negara ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri negara ini memimpin kementerian negara. Kementrian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Menteri Kabinet Kerja Jokowi |
Keberadaan kementrian negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UU 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur dalam UUD 1945, keberadaan kementrian negara juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Di dalam undang-undang tersebut secara tegas diatur mengenai hal tentang kementerian negara yang meliputi kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan, hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementrian dan pemerintah daerah, serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Baca: 7 Kabinet Indonesia Pada Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
- Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, melayani pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknik dari pusat sampai ke daerah.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya mengenai pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, serta pelaksanaan bimbingan teknik dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknik yang berskala nasional.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya melayani pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksaan tugas di bidangnya.