Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Trias Politika adalah : Pengertian dan Pembagian

Trias Politika adalah : Pengertian dan Pembagian

2 min read

Trias Politika bagi sebagian besar orang mungkin cukup asing di dengar, karena kata tersebut merupakan salah satu kata yang hanya bisa diketahui ketika mempelajari pelajaran kewarganegaraan. Istilah trias politika sangat erat hubungannya dengan pemerintahan atau politik. Namun perlu diketahui bahwa trias politika banyak dipakai oleh negara-negara di luar sana, tidak terkecuali Indonesia.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai apa itu trias politika baik secara umum maupun menurut para ahli, serta penerapan trias politika di Indonesia. Simak ulasan penjelasan trias politika berikut.

Pengertian Trias Politika

Trias Politika (trias politica) atau pemisahan kekuasaan adalah sebuah ide yang menyatakan bahwa pemerintahan berdaulat harus dipisahkan oleh dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, dengan tujuan untuk mencegah satu orang atau kelompok mendapat kuasa yang yang terlalu banyak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), trias politika adalah pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili).

Pengertian Trias Politika Montesquieu

 

Montesquieu

Trias politika dicetuskan pertama kali oleh filsuf Inggris John Locke dan kemudian dikembangkan oleh sarjana Perancis Montesquieu (1689-1755), seorang pemikir politik asal Prancis. Trias politika menurut Montesquieu adalah sebuah teori yang menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.

Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Berikut masing-masing penjelasan dari tiga konsep pembagian kekuasaan menurut Montesquieu.

  1. Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan UU, atau lembaga yang melaksanakan undang-undang.
  2. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk UUD atau lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewang-wenangan raja atau presiden.
  3. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut, menegakkan hukum dan keadilan.

Pengertian Trias Politika John Locke

John Locke (1690) merupakan murid dari Montesquieu. Trias politika menurut John Locke adalah suatu kekuasaan harus dipisah dan tidak boleh berada pada satu unsur, karena kekuasaan tersebut bisa disalahgunakan, sehingga menjadi otoriter. John Locke membagi kekuasaan juga menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif atau kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.

Pembagian Kekuasaa Menurut John Locke

Berikut pembagian kekuasaan menurut John Locke.

  1. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
  3. Kekuasaan Federatif adalah kekuasaan untuk menlaksanakan hubungan luar negeri.

Trias Politika di Indonesia

Trias politika merupakan konsep pemerintahan yang paling banyak dianut oleh berbagai negara di seluruh dunia. Indonesia juga menerapkan konsep pembagian kekuasaan yang dicetuskan oleh Charles Montesqieu. Berikut penerapan konsep trias politika Montesqieu di Indonesia.

1. Legislatif

Legislatif merupakan lembaga yang berperan dalam membuat dan mengatur peraturan undang-undang. Lembaga legislatif berwenang melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan secara eksekutif. Di Indonesia, lembaga legislatif adalag Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota lembaga legislatif sendiri dipilih oleh rakyat dalam pemilu untuk DPR dan DPD.

2. Eksekutif

Eksekutif berwenang menjalankan pemerintahan sesuai peraturan undang-undang. Eksekutif bertugas merumuskan kebijakan berupa rancangan anggaran dan perundangan yang akan disetujui oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Presiden yang sekaligus bertindak sebagai kepala negara dan juga kepada pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh para menteri yang di bentuknya. Seperti halnya lembaga legislatif, presiden di Indonesia mulai tahun 2004 dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum (pemilu).

3. Yudikatif

Yudikatif merupakan kekuasaan untuk menindak pelanggaran dalam peratura perundangan, yang telah dibuat dan dibentuk oleh Legislatif dan Eksekutif. Lembaga Yudikatif juga bertugas memutuskan perselisihan atas penafsiran perundangan dan menetapkan apakah peraturan perundangan tersebut sesuai dengan peraturan di atasnya, terutama UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia. Di Indonesia, lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang dalam menentukan apakah presiden dan wakilnya melakukan pelanggaran yang membuatnya layak diberhentikan atau tidak, namun itu juga harus dengan usulan dari DPR. Mahkamah Agung dipilih oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan juga Presiden. Sedangkan Hakim Mahkamah Konstitusi dipilih oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Pada dasarnya pembagian atau pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, baik itu antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan juga menjadi bentuk prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang ada di pemerintahan tersebut sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dari pihak yang sama. Contoh negara yang menerapkan konsep pembagian kekuasaan ini adalah Amerika Serikat dan juga Indonesia.

Baca juga: Suprastruktur Politik di Indonesia dan Lembaga-Lembaganya

Nah itulah dia artikel tentang Trias Politika, mulai dari pengertian secara umum dan menurut para ahli serta konsep trias politika di Indonesia. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang salah satu materi pelajaran kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *