Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Pertanyaan » PKN » Tri Kerukunan Umat Beragama Meliputi Antara Lain?

Tri Kerukunan Umat Beragama Meliputi Antara Lain?

1 min read

Perbedaan agama seharusnya tidak membuat terjadinya kesenjangan hubungan antarindividu. Dalam agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, melainkan juga hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan.

Semua agama menjunjung tinggi yang namanya nilai kemanusiaan dan mengajarkan kebaikan dalam rangka menata kehidupan yang lebih baik.

Disisi lain, manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa orang lain sehingga harus berkomunikasi dengan orang lain meskipun tidak memiliki keyakinan yang sama.

Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia memiliki konsep kerukunan beragama yang disebut dengan Tri Kerukunan Beragama. Apa itu Tri Kerukunan Umat Beragama? Berikut penjelasan dan isinya.

Tri Kerukunan Umat Beragama

Tri Kerukunan Umat Beragama adalah sebuah konsep tentang persatuan umat beragama yang meliputi tiga hal, yaitu kerukunan internal umat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.

Tri kerukunan umat beragama meliputi antara lain sebagai berikut.

1. Kerukunan Internal Umat Beragama

Dalam konsep pertama ini pelaksanaanya memiliki kesamaan keyakinan dalam suatu agama tidak menjamin kerukunan yang terjadi. Pandangan terhadap suatu hal dapat memengaruhi hubungan bahkan memicu konflik dalam tubuh agama itu sendiri.

Maka dari itu, perbedaan pandangan yang ada hendaknya tidak dijadikan sebagai alasan pemecah persatuan selama tidak menyimpang dari agama yang dianut.

2. Kerukunan Antarumat Berbeda Agama

Dalam konsep kedua ini beragama bukan sebuah kompetisi sehingga istilah minoritas dan mayoritas tidak dijadikan acuan dalam menjalin hubungan baik.

Pemeluk agama Buddha yang berada di tengah-tengah wilayah dengan mayoritas pemeluk agama Islam, harus tetap diterima dengan baik, begitupun sebaliknya.

Meskipun berbeda pandangan terhadap agama yang dipeluk, kita tetap harus menggunakan payung yang sama, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus tetap berdampingan hidup dengan rukun dan damai.

3. Kerukunan Antarumat Beragama dengan Pemerintah

Dalam konsep ketiga ini meskipun pemerintah tidak memiliki hak untuk memaksa seseorang dalam beragama, namun mereka memiliki hak untuk mengatur kehidupan bermasyarakat demi mewujudkan masyarakat yang tentram.

Masyarakat tidak hanya mematuhi peraturan beragama masing-masing, tetapi juga aturan pemerintah. Pemerintah hendaknya bersinergi dan bekerja sama dengan para pemuka tiap agama untuk menciptakan stabilitas dalam masyarakat.

Baca juga: (3) Tri Kerukunan Umat Beragama dan Penjelasannya

Dengan adanya konsep Tri Kerukunan Beragama, diaharapkan kehidupan masyarakat di Indonesia bisa damai, saling menghormati dan penuh toleransi guna mewujudkan hubungan yang baik antarsesama pemeluk agama, dan juga dengan pemerintah.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *