Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Geografi » Tata Ruang adalah : Pengertian, Prinsip, dan Manfaatnya

Tata Ruang adalah : Pengertian, Prinsip, dan Manfaatnya

1 min read

Kegiatan pembangunan bertujuan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut tentunya diperlukan upaya penataan ruang yang sesuai dengan fungsi wilayahnya.

Tata ruang yang baik dan bagus akan memberikan kenyamanan bagi penghuninya. Adapun pengertian tata ruang beserta manfaatnya adalah sebagai berikut.

Pengertian Tata Ruang

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal.

Menurut Yunus Wahid dalam buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016), tata ruang adalah ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Penataan ruang secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan secara detail dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten (RTRWK).

Apa yang dimaksud dengan struktur ruang dan pola ruang?

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman serta sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah meliputi peruntukan ruang sebagai fungsi lindung dan fungsi budi daya.

Prinsip Tata Ruang

Adapun prinsip perencanaan tata ruang untuk pembangunan di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan kepentingan penduduk melalui pertimbangan hak dan kewajiban.
  2. Perlunya perlindungan terhadap kondisi lingkungan alami dan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien.
  3. Pencapaian kualitas pelayanan dasar yang baik oleh pemerintah.
  4. Penetapan prioritas pengelolaan sumber daya alam secara rasional.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan perencanaan tata ruang (spatial planning) merupakan bagian dari proses penataan ruang.

Perencanaan tata ruang adalah proses untuk menentukan struktur ruang serta pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

Manfaat Tata Ruang

Perencanaan tata ruang bermanfaat bagi pembangunan di berbagai bidang seperti bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Manfaat perencanaan tata ruang sebagai berikut.

1. Bidang Ekonomi

Tingkat kepercayaan investor kepada daerah dengan perencanaan tata ruan yang baik akan meningkat. Perencanaan tata ruang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan pembangunan ekonomi. Iklim investasi dapat terjaga dan pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan penduduk setempat.

2. Bidang Sosial

Kebutuhan penduduk di suatu daerah dapat diidentifikasi dengan perencanaan tata ruang. Pemanfaatan lahan kritis dan penciptaan lingkungan yang aman dan nyaman didukung dengan perencanaan tata ruang. Penataan ruang yang baik dapat meningkatkan produktivitas penduduk.

3. Bidang Lingkungan

Perencanaan tata ruang dapat mencegah risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan. Efisiensi dalam proses pembangunan seperti penghematan energi, dapat dilakukan dengan perencanaan tata ruang yang baik. Pemanfaatan lahan sesuai karakteristiknya dan pembangunan infrastruktur di suatu wilayah dapat berjalan secara efektif.

Baca juga: Contoh Pendekatan (Keruangan, Kelingkungan, Kompleks Wilayah)

Nah itulah dia artikel tentang pengertian tata ruang, prinsip, dan manfaat tata ruang beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pelajaran geografi dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *