Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Tata Hukum Indonesia

Tata Hukum Indonesia

2 min read

Tata hukum Indonesia adalah keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945. Pelaksanaan tata hukum dapat dipaksanakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

Lalu bagaimana tata urutan peraturan hukum di Indonesia? Semua peraturan hukum di Indonesia mempunyai tingkatan dari tertinggi sampai yang terendah. Tingkatan tersebut disusun berdasarkan tinggi rendahnya pejabat atau lembaga negara yang membuatnya.

Berikut adalah tata urutan hierarki perundang-undangan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1).

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan kehidupan negara Indonesia. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menempati urutan tertinggi dalam peraturan perundangan di Indonesia. Semua peraturan perundangan di Indonesia berada di bawah UUD 1945, bersumber, berdasar, dan berlaku atas dasar UUD 1945.

UUD 1945 dibahas oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai undang-undang dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Oleh karena masyarakat dan negara selalu berubah menyesuaikan perkembangan zaman, pasti ada aturan-aturan yang tidak sesuai lagi sehingga harus dilakukan perubahan/amandemen. Amandemen bertujuan supaya UUD 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat.

Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI pada tahun 1959 hingga sekarang, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu sebagai berikut.

  1. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
  2. Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
  3. Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan pada tanggal 9 November 2001.
  4. Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)

Ketetapan MPR merupakan bentuk keputusan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan.

Sebelum diadakan amandemen UUD 1945, ketetapan MPR merupakan peraturan perundangann yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Akan tetapi, pada tahun 2011 berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, ketetapan MPR kembali menjadi peraturan perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.

3. Undang-Undang/Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif).

Dalam pembentukan undang-undang, bisa saja presiden yang mengajukan rancangan undang-undang. Rancangan undang-undang tersebut akan sah menjadi undang-undang apabila DPR menyetujuinya, begitu pula sebaliknya.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden dalam keadaan memaksa atau genting. Pepu diatur dalam pasal 22 UUD 1945, yaitu sebagai berikut.

  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  • Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikutnya.
  • Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan peraturan pemerintah adalah materi untuk menjalankan undang-undang.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan hal-hal yang diperintahkan undang-undang atau dapat juga diartikan sebagai suatu materi untuk melaksanakan peraturan daerah.

6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan daerah provinsi adalah peraturan daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama gubernur. Peraturan daerah provinsi berlaku di provinsi yang bersangkutan.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama bupati atau wali kota. Peraturan daerah kabupaten/kota berlaku di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Nah, itulah tata hukum di Indonesia beserta tata urutan hierarki perundang-undangan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1). Demikian artikel yang dapat kami bagikan tentang salah satu materi pendidikan kewarganegaraan dalam bab hukum, sekian dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *