Tata Cara menyalatkan jenazah beserta bacaan niat, shalawat dan doa bagi si mayit,- Hukum mengurus jenazah bagi muslim lain yang masih hidup adalah fardu kifayah. Tata cara penyelenggaraan jenazah dimulai dari memandikan, menghafani, menyalati dan menguburkan jenazah sesuai dengan syariat islam yang artinya wajib bagi tiap individu muslim untuk melakukan hal tersebut, selama belum ada satu orang pun yang melakukan hal tersebut, sehingga jika ada yang telah melakukan, gugurlah kewaiban tersebut bagi orang muslim.
Jika tidak ada seorang muslim pun yang memenuhi kewajiban fardu kifayah, seluruh individu muslim dinyatakan meninggal kewajiban dan mendapatkan dosa. Betapa islam sangat mengutamakan proses penyelenggaraan jenazah bukan ini? untuk lebih jelasnya mengenai semua hal yang berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan jenazah khususnya tata cara menyalatkan jenazah bisa dilihat dibawah ini.
Baca:
- Tata cara memandikan jenazah yang baik dan benar
- Tata cara menghafani jenazah laki-laki dan perempuan
#Tata Cara Menyalatkan Jenazah
Sebelum melaksanakan shalat jenazah perlu diperhatikan bahwa terdapat orang yang paling diutamakan untuk melaksanakan shalat jenazah yaitu sebagai berikut:
a. Orang yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bidah.
b. Ulama atau pemimpin terkemuka di tempat itu.
c. Orang tua si mayat dan seterusnya ke atas.
d. Anak-anak si mayat atau seterusnya kebawah.
e. Keluarga terdekat.
f. Kaum muslimin seluruhnya.
Adapun rukun shalat jenazah sebagai berikut:
a. Berniat menyalatkan jenazah.
b. Takbir empat kali.
c. Berdiri bagi yang kuasa.
A. Adapun tata cara melakukan shalat jenazah adalah sebagai berikut:
Niat shalat jenazah dilakukan dalam hati serta ikhlas karena Allah swt. Sebelum shalat jenazah dilakukan, maka imam dan seluruh makmum hendaknya berwudhu dan menutup aurat layaknya shalat fardhu. Untuk menyalatkan mayat laki-laki imam berdiri sejajar dengan kepala si mayit, sedangkan untuk mayat perempuan, imam berdiri di tengah-tengah sejajar pusat di mayit. Lafal niat shalat jenazah sebagai berikut:
1) Untuk mayat laki-laki
USHOLLI ‘ALAA HAADZALMAYYITI ARBA’A TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI MA’MUUMAN LILLAAHI TA’AALA.
Artinya: Aku berniat shalat atas mayat laki-laki empat takbir fardhu kifayah menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
2) Untuk mayat perempuan
USHOLLI ‘ALAA HAADZIHIL MAYYITATI ARBA’A TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI MA’MUUMAN LILLAAHI TA’AALA.
Artinya: Aku berniat shalat atas mayat perempuan empat takbir fardhu kifayah menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
B. Takbir 4 kali
1) Takbir pertama dimulai dengan mengangkat tangan dan membaca Al-Fatihah.
2) Takbir kedua dan membaca shalawat.
Artinya: Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi rahmat kepada Nabi lbrahim beserta keluarganya. Berilah berkah kepada Nabi Muhammad beserta keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha mulia.
3) Takbir ketiga dan membaca do’a untuk si mayat.
Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia, hapuskanlah segala dosanya dan jadikanlah janah sebagai tempat pembaringan. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami atas pahalanya, janganlah Engkau fitnah kami setelah kepergiannya, ampunilah kami dan dia.
4) Takbir keempat lalu diam sejenak dan membaca do’a.
Artinya: Ya Allah janganlah Engkau tahan untuk kami pahalanya dan janganlah Engkau tinggalkan fitnah untuk kami setelah kepergiannya.
Catatan: Bacaan do’a takbir keempat diatas dikhususkan untuk mayit laki-laki, untuk perempuan silahkan ganti damir “hu” dengan damir “ha“