Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

2 min read

Pewarganegaraan sering disebut dengan naturalisasi yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh/memiliki kewarganegaraan suatu negara. Bedanya, ada negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asas ius soli dan asas ius sanguinis.

Dalam proses naturalisasi, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan atau menempuh prosedur pewarganegaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tempat ia menginginkan menjadi warga negara tersebut.

Persyaratan dan prosedur dari tiap-tiap negara mengenai naturalisasi berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Pada umumnya, persyaratan beserta prosedur mengenai naturalisasi tersebut diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.


Meskipun tiap negara memiliki perbedaan persyaratan perundang dan prosedur pewarganegaraan, secara umum terdapat dua cara pewarganegaraan atau disebut dengan stelsel, yaitu sebagai berikut.

  • Stelsel aktif, yaitu bahwa seseorang akan menjadi warga negara suatu negara apabila melakukan serangkaian tindakan hukum tertentu secara aktif.
  • Stelsel pasif, yaitu bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara dari suatu negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu (pasif).
Berdasarkan kedua stelsel tersebut, terdapat dua hak yang dimiliki oleh setiap warga negara terkait dengan status kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut.
  • Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  • Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewargenagaraan (dalam stelsel pasif)
Di Indonesia, syarat memperoleh kewarganegaraan dan tata cara memperoleh kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006.

Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis menjadi warga negara Indonesia, sementara orang dari bangsa asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan tersebut dinamakan pewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a. Naturalisasi Biasa

Syarat-syarat naturalisasi biasa adalah bagai berikut.

  1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

b. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut menjadi berkewarganegaraan ganda.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Berikut penyebab seorang warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
  • Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
  • Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
  • Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
  • Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraannya yang masing berlaku dari negara lain atas namanya.
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
Nah, itulah 8 syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia atau pewarganegaraan atau naturalisasi, beserta penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Demikian artikel yang dapat saya bagikan dan semoga bermanfaat untuk Anda.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *