Berkaitan dengan kewarganegaraan terdapat istilah yang tampaknya sama, tetapi sebenarnya berbeda, yaitu rakyat, penduduk, dan warga negara. Rakyat merujuk kepada setiap orang yang berada di suatu negara, sedangkan penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu negara.
Secara garis besar, rakyat dan penduduk memiliki pengertian yang sama. Berbeda halnya dengan warga negara, yaitu semua orang yang tinggal di suatu negara dan memiliki kewajiban yang harus dipanuhi serta hak yang harus didapat di negara tersebut.
Setiap warga negara sudah pasti rakyat dan penduduk, tetapi tidak semua rakyat dan penduduk adalah warga negara. Tidak hanya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam peraturan perundang-undangan yang lain juga diatur kaitanya dengan warga negara Indonesia.
Salah satunya adalah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa seseorang akan mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia apabila sesuai dengan syarat-syarat berikut.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Adapun syarat menjadi warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia, apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewargenagaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Baca juga: Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
Nah itulah dia artikel tentang syarat menjadi warga negara Indonesia menurut Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.