Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Menunaikan ibadah haji ialah suatu bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun juga keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi atau juga akan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yakni tepat pada bulan Zulhijah.
Pengertian Haji
Secara etimologi (bahasa), haji berarti tujuan, maksud, dan menyengaja (al-qasdu). Adapun menurut syarak berarti menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi tersebut ialah selain Kakbah atau Mas’a (tempat sai), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (mabit), dan Mina (tempat melontar jumrah).
Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai 10 hari pertama bulan Zulhijah. Amalan ibadah tertentu adalah tawaf, sai, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jamrah, dan mabit di Mina.
Hukum Haji
Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi umat Islam yang memiliki kemampuan (Istitaah) mengerjakannya. Oleh karena itu, diantara syarat wajib haji selain harus beragama Islam, berakal, baligh, dan merdeka (bukan hamba sahaya), juga disyaratkan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, balik kemampuan dalam hal harta, fisik, maupun mental.
Perhatikan firman Allah Swt. dalam Q.S. Ali ‘Imran ayat 97 berikut.
Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S. Ali ‘Imran, 3: 97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. sebagai berikut.
Rasulullah saw. berkhotbah kepada kami, beliau berkata, “Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.” Lalu Al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, “Apakah kewajiban haji setiap tahun, ya Rasulullah?” Nabi menjawab, “Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”
Rukun Haji
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
- Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji/umrah yang ditandai dengan menggenakan pakaian ihran berwarna putih dan membaca lafaz “Labbaika Allahumma hajjan”.
- Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijah dari tergelincir matahari sampai terbenam .
- Tawaf, yaitu berputar mengelilingi ka’bah dan dilakukan secara berlawanan searah jarum jam.
- Sa’i, yaitu berlari kecil antara bukit shofa dan bukit marwa sebanyak 7 kali.
- Tahallul, yaitu mencukur atau memotong bagian rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal 3 helai.
- Tertib, yaitu berurutan dari mulai ikhsan hingga tahallul.
Syarat Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang.
Syarat Wajib Haji
Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
- Islam.
- Berakal (tidak gila).
- Balig.
- Merdeka.
- Mampu dalam segala hal (dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan).
Syarat Sah Haji
Adapun syarat sah haji adalah sebagai berikut.
- Islam.
- Balig.
- Berakal.
- Merdeka.
Baca juga: Jenis Haji dan Keutamaan Haji
Nah, itulah pengertian haji dalam agama Islam, beserta hukum melaksanakan haji, dan syarat sah haji. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai pengertian haji, rukun haji, hukum haji, dan syarat haji. Sekian dan semoga bermanfaat.