Pengertian negara menurut Aristoteles adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup sebaik-baiknya. Sebelum mendirikan sebuah negara, sebuah wilayah harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tercapai atau terbentuknya sebuah negara.
Syarat untuk mendirikan sebuah negara sendiri terbagi ke dalam beberapa macam, dua diantaranya yang akan kita bahas kali ini yaitu mendirikan suatu negara secara Konstitutif dan juga secara De Facto. Berikut masing-masing syaratnya.
Pengakuan De Facto adalah Pengakuan Negara dengan hasil nyata. Pengakuan ini adalah pengakuan Nyata berdiri nya sebuah Negara. Pengakuan De Facto di berikan oleh Negara yang pemerintahannya memenuhi dua hasil yaitu Konstitutif dan Pemerintahannya baik (stabil)
Daftar Isi
Syarat Berdirinya Suatu Negara Secara De Facto
Syarat-syarat terbentuknya negara secara De Facto yaitu: adanya Konstitutif, diantaranya adalah:
1. Ada Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menghuni suatu tempat atau suatu daerah. Untuk berdirinya suatu negara Rakyat menjadi Unsur pertama terbentuknya sebuah negara secara De Facto. Rakyat di bagi menjadi 2 yaitu: (penduduk dan bukan penduduk) dan (warga negara dan bukan warga negara). Berikut penjelasan masing-masing.
- Penduduk adalah Semua orang yang menetap dalam suatu negara.
- Bukan penduduk adalah Semua orang yang sementara waktu tinggal di dalam suatu negara.
- Warga negara adalah Semua orang yang berdasarkan hukum atau lainnya, untuk menjadi anggota sebuah negara.
- Bukan warga negara adalah Semua orang yang ada di dalam suatu negara, tapi tidak menjadi anggota/masyarakat dari negara itu.
2. Adanya Wilayah/Tempat
Wilayah/Tempat sangat penting bagi terbentuknya sebuah Negara secara De Facto. Tanpa adanya sebuah wilayah/tempat, mana mungkin negara akan berdiri secara De Facto. Unsur yang meliputi Tempat/Wilayah yaitu daratan, udara, dan perairan.
3. Adanya Pemerintahan dan ada yang menjalankannya
Suatu Pemerintahan sangat penting bagi terbentuknya sebuah Negara. Tanpa ada pemerintahan mana mungkin sebuah negara akan terbentuk secara de facto. Oleh sebab itu negara harus memiliki pemerintahan dan aturan aturan. Contohnya Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif , Lembaya Yudikatif, dan Lembaga lainnya.
Jadi, untuk berdiri nya sebuah Negara secara De Facto harus ada 3 Unsur, yaitu: ada rakyat, ada tempat/wilayah, ada Pemerintahan dan ada yang menjalankan. Sedangkan pengakuan secara de jure yaitu berdasar pada fakta yang sudah memenuhi syarat. Pengakuan de jure yaitu negara telah diakui berdasar hukum internasional berdasarkan hukum internasional.
Syarat Berdirinya Suatu Negara Secara Konstitutif
Berikut syarat atau unsur mendirikan sebuah negara secara konstitutif.
1. Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada di suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah
Wilayah berupa daratan dan lautan maupun udara yang mempunyai batas alam seperti gunung laut, pegunungan, dan lain sebagainya. Sedangkan batas buatan adalah seperti tembok, waduk buatan, dan segala hal yang dibuat oleh manusia.
3. Batas atas batas astronomi, batas perjanjian berupa Konvensi traktat, contohnya hukum konvensional laut.
4. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan mempertahankan mengatur serta melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintah. Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh lembaga kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sedangkan dalam arti sempit meliputi kekuasaan eksekutif.
Sedangkan unsur berdirinya suatu negara secara deklaratif yaitu pengakuan secara de facto, lalu apa itu de facto dan syarat berdirinya suatu negara secara de facto. Berikut penjelasan dan syaratnya.
Baca juga: 7 Kabinet Indonesia Pada Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
Nah itulah dia artikel jawaban tentang pertanyaan syart berdirinya suatu negara secara de facto dan konstitutif. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pertayaan pelajaran sekolah dan semoga bermanfaat.