Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Sumber Hukum Formal

Sumber Hukum Formal

1 min read

Sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan dan mempunyai kekuatan memaksa. Arti dari kekuatan memaksa disini adalah apabila seseorang melanggar aturan yang ada tersebut, ia akan dikenai sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum materiel dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiel (welbom) adalah keyakinan dan perasaan individu serta pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum. Isi atau materi hukum materiel bersumber pada nilai agama dan kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, serta jiwa bangsa.

Substansi dari hukum materiel masih abstrak sehingga perlu dikonkretkan. Konkretisasi ini berwujud hukum formal sehingga dapat dikatakan bahwa sumber hukum formal adalah perwujudan isi atau materi hukum materiel yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.

Macam-Macam Hukum Formal

Adapun macam-macam sumber hukum formal diantaranya undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. Undang-Undang

Ada dua pengertian undang-undang, yaitu undang-undang dalam arti materiel dan formal. Undang-undang dalam arti materiel adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi setiap warga negara. Adapun undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya disebut sebagai undang-undang.

2. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)

Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat sebagai norma bersama. Meskipun tidak tertulis, kebiasaan menjadi salah satu norma hukum yang dipatuhi oleh anggota masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kekosongan hukum tertulis dalam persoalan tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ataupun negara.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusna hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa. Ketika membuat yurisprudensi, seorang hakim tidaklah serta-merta membuat keputusan tanpa melalui berbagai analisis.

Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. Berikut adalah penafsiran-penafsiran tersebut.

  • Penafsiran secara historis adalah penafsiran yang didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang.
  • Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
  • Penafsiran teleologis adalah metode penafsiran dengan jelan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini.
  • Penafsiran secara gramatikal adalah penafsiran yang didasarkan pada arti kata.
  • Penafsiran sistematis adalah penafsiran  yang dilakukan dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang sehingga diharapkan ditemukan satu kata kunci.

4. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Berikut adalah tahap-tahap pembuatan traktat pada umumnya.

  • Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep.
  • Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga legislatif masing-masing negara yang membuat traktat.
  • Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing negara yang terikat dalam traktat tersbeut. Dengan dilakukannya ratifikasi ini, setiap negara yang terlibat berkewajiban untuk memberlakukan traktat tersebut di seluruh wilayah negara sehingga pada umumnya negara negara akan menjadikan traktat tersebut menjadi undang-undang.
  • Pengumuman dilakukan dengan penukaran piagam perjanjian.

5. Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan sebagai dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Yang dimaksud dengan ahli hukum terkemuka adalah seorang yang karena keahliannya (hasil pemikiran dan karyanya) dalam lapangan hukum telah diakui secara umum sehingga hasil pemikiran dan karya mereka tersebut dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh hakim.

Nah, itulah sumber hukum formal beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat kami bagikan tentang salah satu materi dalam pelajaran kewarganegaraan dalam bab “sistem hukum dan peradilan di Indonesia”. Sekian dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *