Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional – MPRS diawal masa Orde Baru, di dalam sidang umumnya menghasilkan beberapa ketetapan, antara lain Tap MPRS np.XX/MPRS/1966 Tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR tersebut diajukan pada 9 Juni 1966.
Baca: Pengertian Hukum, Tujuan Hukum, dan Penggolongan Hukum
Tata urutan peraturan perundangan itu kemudian diperbarui melalui Tap MPR no. III/MPR/2000. Tap MPR tersebut menjadi pedoman dalam pembuatan aturan perundangan di bawahnya. Mmenurut Memorandum DPR-GR yang diperbarui melalui Tap MPR no. III/MPR/2000 tersebut, maka sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan perundangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
Sumber Hukum Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan internasional, cita-cita politik mengenai sifat bentuk, dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pencerminan bidi nurani manusia Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan sumber bagi segala sumber hukum di Indonesia.
Berikut sumber hukum di negara Republik Indonesia.
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, merupakan saat pemusnahan tertib hukum kolonial dan mulai berlakunya tertib hukum nasional.
- Dekrit Presiden, 5 Juli 1959, merupakan sumber hukum bagi berlakunya kembali UUD 1945. Dalam Dekrit tersebut dinyatakan Negara Republik Indonesia kembali pada UUD Proklamasi, yang kemudian disebut sebagau UUD 1945.
- Undang-Undang Dasar Proklamasi atau UUD 1945, terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, Aturan Tambahan dan Penjelasannya. Setelah empat kali dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, maka aturan Tambahan dihapuskan, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan zaman.
- Surat Perintah 11 Maret 1966, merupakan sumber hukum bagu Letjen Soeharto untuk diambil segala tindakan yang diperlukan guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia Menurut UUD 1945
- Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah ketentuan tertinggi, dan pelaksanaanya dilakukan dengan Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau Keputusan Presiden.
- Ketetapan MPR, yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan undang-undang dan yang memuat garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
- Undang-Uundang, pelaksana UUD, Ketetapan MPR. Dalam keadaan memaksa, dengan persetujuan DPR, Presiden membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah, memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang.
- Keputusan Presiden, bersifat khusus, pelaksana ketentuan UUD yang bersangkutan, Ketetapan MPR bidang eksekutif, atau Peraturan Pemerintah.
- Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya, seperti: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.