Pelaksanaan tanam paksa telah berhasil memperbaiki perekonomian Belanda, bahkan dengan keuntungan tanam paksa telah mendorong Belanda berkembang sebagai negara industri. Sehubungan dengan itu, telah mendorong pula tampilnya kaum liberal yang didukung oleh para pengusaha.
Oleh karena itu, mulai muncul perdebatan tentang pelaksanaan tanam paksa. Masyarakat Belanda mulai mempertimbangkan baik buruk dan untung ruginya pelaksanaan tanam paksa serta muncul pro dan kontra tentang pelaksanaan tanam paksa.
Daftar Isi
Apa itu Sistem Usaha Swasta
Sistem usaha swasta adalah kebijakan pemerintah Belanda di Indonesia untuk menggantikan sistem tanam paksa yang banyak diprotes kaum liberalis di Belanda. Pelaksanaan sistem usaha swasta di Indonesia dilakukan berdasarkan beberapa peraturan antara lain Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Gula, dan Undang-Undang Agraria.
Pihak yang Setuju Tanam Paksa
Pihak yang setuju dengan tetap dilaksanakan tanam paksa adalah kelompok konservatif dan para pegawai pemerintah. Alasan mereka adalah karena tanam paksa telah mendatangkan keuntungan. Pihak yang propelaksanaan tanam paksa lainnya adalah para pemegang saham perusahaan NHM (Nederlandsche Handel Maatschappij).
Alasan mereka adalah karena mendapat hak monopoli untuk mengangkut hasil-hasil tanam paksa dari Hindia Belanda ke Eropa. NHM adalah perusahaan dagang yang didirikan oleh Raja Willem I pada tanggal 9 Maret 1824 di Den Haag.
Pihak yang Tidak Setuju Tanam Paksa
Adapun pihak yang menentang pelaksanaan tanam paksa adalah sekelompok masyarakat yang merasa kasihan terhadap penderitaan rakyat pribumi. Umumnya kelompok yang kontra dipengaruhi oleh ajaran agama dan pengaruh asas liberalisme. Kaum liberal menghendaki tidak adanya campur tangan pemerintah dalam urusan ekonomi. Sebaliknya kegiatan ekonomi diserahkan kepada pihak swasta.
Pandangan dan ajaran kaum liberal semakin berkembang dan pengaruhnya kuat. Oleh karena itu, pada tahun 1850 pemerintah mulai bimbang apalagi setelah kaum liberal mendapat kemenangan politik di parlemen (Staten Generaal). Dalam urusan tanah jajahan, parlemen memiliki peranan yang lebih besar.
Sesuai dengan asas liberalisme, kaum liberal menuntut adanya perubahan dan pembaruan. Pemerintah dalam kegiatan ekonomi harus dikurangi, sebaliknya perlu diberikan keleluasaan kepada pihak swasta untuk mengelola kegiatan ekonomi. Pemerintah berperan sebagai pelindung warga, mengatur tegaknya hukum, dan membangun sarana prasarana agar semua kegiatan masyarakat berjalan dengan lancar.
Akhir Sistem Tanam Paksa
Akhirnya pelaksanaan tanam paksa di Hindia Belanda diakhiri. Hal tersebut karena didorong terbitnya dua buku pada tahun 1860, yaitu buku Max Havelaar yang ditulis oleh Eduard Douwes Dekker yang menggunakan nama samaran Multatuli dan buku yang berjudul Suiker Contracten (Kontrak-Kontrak Gula) yang ditulis oleh Frans van dePutte.
Kedua buku tersebut mengkritik keras terhadap pelaksanaan tanam paksa. Oleh karena itu, secara berangsur-angsur tanam paksa mulai dihapus dan mulai diterapkan sistem politik liberal. Hal tersebut juga didorong oleh isi kesepakatan dalam Traktat Sumatra (1871).
Dalam Traktat Sumatra tersebut dijelaskan bahwa Belanda diberi kebebasan untuk meluaskan daerahnya sampai ke Aceh. Namun sebagai imbangnya, Inggris meminta pada Belanda agar menerapkan ekonomi liberal sehingga pihak swasta termasuk Inggris dapat menanamkan modalnya di tanah jajahan Belanda di Hindia.
Nah, itulah dia artikel tentang sistem usaha swasta beserta pihak yang setuju dan tidak setuju. Demikian artikel tentang salah satu materi dalam pelajaran sejarah di Indonesia, dan semoga bermanfaat.