Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau disingkat BPK RI adalah salah satu lembaga tinggi di negara indonesua dalam sistem ketatanegaraan yang memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
# Konstitusi BPK
Amandemen UUD 1945 memberikan mandat yang sangat strategis atas keberadaan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut didukung dengan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Bdan Pemeriksa Keungan yang memberikan kedudukan, fungsi dan kewenangan yang semakin besar dan kukuh dalam melaksanakan kewenangan konstitusional.
UU No. 15 Tahun 2006 mengamanatkan hal-hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh BPK antara lain untuk membuat Peraturan BPK yang dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan objek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang objeknya telah diatur sendiri dalam Undang-Undang, BPK dapat menggunakan pemeriksa atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.
- Meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan negara.
- Mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dan entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya.
- Meminta keterangan kepada seseorang.
- Memotret, merekam atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan.
- Melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keunagan negara.
# Keanggotaan BPK
Adapun bentuk keanggotaan BPK, yaitu sebagai berikut.
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
- Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki Perwakilan disetiap Provinsi.
# Sistem Kerja BPK
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengeolaan keuangan negara, dan pemeriksaan atas tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh badan-badan sebagai berikut.
- Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Daerah.
- Lembaga Negara Lainnya.
- Bank Indonesia.
- Badan Usaha Milik Negara.
- Badan Layanan Umum (BLU).
- Badan Usaha Milik Daerah.
- Lembaga atau badan lain ang mengeola keuangan negara.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Pasal 6 ayat 1 sampai ayat 6 berbunyi sebagai berikut.
- BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya. Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
- Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
- Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
- Dalam melaksanakan pemerikasaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas semua temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.
Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (5) menyebutkan:
- BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
- DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Tata Tertib masing-masing lembaga perwakilan.
- Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.
- Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
- Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum