Sistem hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Tap MPR No. III/MPR/2000 yang menjelaskan bahwa sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan peundangan-undangan, sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis, dan sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagai yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945.
Sistem hukum Indonesia yang menjadi ciri sangat dipengaruhi oleh bentuk sistem hukum yang melingkupinya terutama sistem hukum di dunia yang sekarang ini berlaku di belahan penjuru dunia. Adapun yang merupakan unsur-unsur pada sistem hukum Indonesia adalah sebagai berikut.
Daftar Isi
Sistem Hukum Islam
Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok. Sedangkan untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara itu yang berasaskan ajaran Islam. Bagi negara Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara karena pembentukan negara bukanlah menganut ajarah Islam.
Sistem Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan eksadaran hukum masyarakatnya.
Oleh karena itu peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu, dikenal pula masyarakat hukum adat, yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Sistem Hukum Barat
Sistem hukum barat adalah sistem hukum yang mengikuti filosofi nilai-nilai positivisme negara barat. Sistem hukum barat masuk ke Indonesia dibawa oleh belanda pada saat jaman penjajahan, mereka mengenalkan hukum barat kepada penduduk indonesia dengan cara menerapkan hukum barat tersebut untuk memerintah daerah penjajahannya. Hukum barat sendiri bersumber dari hukum belanda dan Belanda dalam menjajah Indonesia menerpakan aturan-aturan hukum barat. Sistem hukum barat ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1. Sistem Hukum Eropa Kontonental
Sistem hukum Eropa kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
2. Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec), dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Sistem Hukum Nasional
Sistem Hukum Nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Sistem hukum nasional di Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.
Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Oleh karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum, maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Akan tetapi, Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri.
Guna menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang sesuai dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Sistem Hukum Pidana
Sistem hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Hukum pidana yang berlaku di Indonesia telah dilakukan kodifikasi.
Sebagian besar dari aturan-aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang-undang, yaitu KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana terorisme.
Kodifikasi adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang.
Selain dikodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi (penyatuan). Tujuan hukum positif di Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV yang berbunyi: “Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejanteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Nah, itulah sistem hukum yang pernah diterapkan di Indonesia lengkap beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai sistem hukum di Indonesia dan semoga bermanfaat.