Komite Van Aksi dan Lahirnya Badan-badan Perjuangan – Pemerintah Indonesia yang baru merdeka dengan sengaja membentuk tentara nasional dengan pertimbangan politik. Pembentukan tentara nasional pada saat itu akan mengundang kecurigaan dan akan menimbulkan pukulan gabungan tentara Sekutu dan Jepang. Menurut perkiraan bahwa kekuatan nasional belum mampu menghadapi pukulan tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah hanya membentuk Badan Keamanan Rakyat (BPR), yang berfungsi sebagai penjaga keamanan umum pada masing-masing daerah. Badan-badan perjuangan bernaung dibawah Komite Van Aksi, antara lain Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Rakyat Indonesia (BARA), dan Barisan Buruh Indonesia (BBI).
Badan-badan perjuangan kemudian dibentuk di seluruh Indonesia, sepeti Barisan Bantang Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS), Pemuda Indonesia Maluku (PMI), Hisbullah Sabilillah, Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo), Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia (BPRI), Barisan Pemuda Indonesia (BPI), dan Pemuda Republik Indonesia (PRI).
Sejarah Lahirnya Tentara Nasional Indonesia
Pada awal kemerdekaan terakumulasi kekuatan bersenjata yang berasal dari para tokoh pejuang bersenjata, baik dari didikan Jepang (PETA), Belanda (KNIL), maupun mereka yang berasal dari laskar rakyat, inilah cikal bakal lahirnya TNI, yang dalam perkembangannya mengonsolidasikan diri ke dalam Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang kemudian berturut-turut berganti berganti nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamata Rakyat (TKR), Tentara Republik Indonesia (TRI), Tentara Nasonal Indonesia (TNI), Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI), Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), yang kembali menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI), Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), melalui penggabungan dengan Polri, dan berdasarkan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 kembali menggunakan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah pemisahan peran TNI dan Polri.
Sejak kelahirannya, TNI menghadapi berbagai tugas dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.