Sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah indonesia? Pertanyaan ini sering ditemui dalam soal pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya mengenai bab batas-batas wilayah Indonesia.
Semua peraturan mengenai batas wilayah Indonesia, telah diatur dalam regulasi. Regulasi ini merupakan ketentuan hukum yang menetapkan batas-batas geografis wilayah Indonesia, mulai dari batas darat, perairan, hingga perbatasan negara.
Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke. Hal ini tentunya perlu adanya peraturan yang mengatur batasan-batasan wilayah di setiap wilayah yang berseberangan dengan negara lain.
Lantas apa saja regulasi yang mengatur batas-batas wilayah Indonesia? Dalam artikel ini kita akan membahas tentang pertanyaan tersebut, namun sebelum itu kita bahas terlebih dahulu tentang regulasi.
Daftar Isi
Apa itu Regulasi?
Regulasi adalah suatu peraturan, kebijakan, dan hukum yang dibuat oleh pemerintah suatu negara degan tujuan untuk mengontrol, mengatur dan mengawasi suatu aktivitas atau perilaku.
Regulasi dibuat untuk mengendalikan suatu kelompok, organisasi, lembaga, dan masyarakat untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama dan bermasyarakat.
Regulasi dapat diterapkan di berbagai bidang, mulai dari keungan, kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga batas-batas wilayah suatu negara. Suatu negara berhak menetapkan regulasi tentang batas-batas geografis negaranya.
Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang memiliki wialayah terluas di dunia dengan banyak pulau. Hal ini tentunya menerapkan regulasi untuk batas-batas wilayah Indonesia cukup penting, supaya negara lain tidak semena-mena dengan wilayah negara Indonesia.
Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia
Berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia.
1. Dokumen UU 43/2008
Dokumen Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 mengatur tentang wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pengelolaan batas-batas wilayah Indonesia.
2. Permendagri Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2012 berisi tentang pedoman penegasan batas daerah, yang berpedoman pada batas daerah yang telah ditetapkan dalam UU Pembentukan Daerah, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya yang memiliki kekuatan hukum.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 mengatur tentang wilayah perairan Indonesia. Wilayah perairan ini meliputi laut yang berada pada teritorial Indonesia, perairan kepulaua dan perairan pedalaman.
4. Perjanjian Bilateral
Indonesia telah melakukan perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga mengenai batas-batas wilayah, baik dilaut maupun di darat. Adapun beberapa tetangga negara Indonesia yang melakukan perjanjian bilateral adalah sebagai berikut.
Perjanjian Batas Darat dengan Malaysia Tahun 1915, 1928, 1970, 1973
- Perjanjian Batas Laut dengan Malaysia Tahun 1969, 1970, 1971, 1973
- Perjanjian Batas Laut dengan Singapura Tahun 1973
- Perjanjian Batas Laut dengan Thailand Tahun 1971
- Perjanjian Batas Darat dengan Papua Nugini Tahun 1973, 1983
- Perjanjian Batas Laut dengan Vietnam Tahun 2003
- Perjanjian Batas Laut dengan Filipina Tahun 2014
Baca juga: Apa itu Regulasi? Pengertian, Tujuan, Jenis dan Contoh
Nah itulah dia artikel tentang beberapa regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.