Ketahui Pengertian Qiyas dan Rukun Qiyas yang Penting dalam Penentuan Hukum dalam Islam – Dalil-dalil hukum yang telah disepakati oleh para ulama ada 4 yaitu Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ dan qiyas. Keempat hukum tersebut sudah ditetapkan urutannya.
Jika menghadapi masalah yang berhubungan dengan fiqiH, maka yang pertama harus mencari hukumnya adalah melalui Al-qur’an. Jika tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an, maka harus melalui hadits atau sunnah Nabi. Jika hukum itu tidak ditemukan pada Al-Qur’an dan juga hadits atau sunnah Nabi, maka hukum tersebut harus diperhatikan apakah di kalangan mujtahidin pernah ada kesepakatan (ijma’).
Jika tidak ditemukan maka sebaiknya melakukan ijtihad dengan menggunakan qiyas. Berbicara mengenai qiyas tentunya harus dipahami definisi qiyas itu sendiri sebagai sumber hukum yang keempat dari sumber hukum Islam.
Daftar Isi
Pengertian Qiyas
Qiyas (قياس) menurut bahasa berarti penyamaan, membandingkan atau pengukuran, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Arti Qiyas menurut para ulama ushul fiqh ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya dengan suatu kejadian atau peristiwa lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena terdapat persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Sebagian besar ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas adalah sesuatu yang dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam penetapan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat mengenai kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum.
Ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak, namun semua baru melakukan qiyas apabila ada kejadian tetapi tidak diperoleh satu nashnya yang dapat dijadikan dasar.
Rukun Qiyas
Setelah membahas mengenai pengertian Qiyas, berikut ini beberapa rukun Qiyas:
1. Al-Ashlu (Pokok)
Para fuqaha mendefinisikan bahwa al-ashlu merupakan suatu objek qiyas, dimana suatu permasalahan dikiaskan kepadanya (al-maqis ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan). Rukun qiyas ini juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.
2. Al-Far’u (Cabang)
Al-far’u merupakan sesuatu yang tidak ada ketentuan nash. Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang bisa dijadikan sebagai dasar. Fara’ disebut juga maqis atau yang diukur atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul yang berarti dibandingkan.
3. Al-Hukum
Al- Hukum adalah hukum yang dipergunakan Qiyas untuk dapat memperluas hukum dari asal ke far’ (cabang). Yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasarkan nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya terdapat persamaan ‘illatnya.
4. Al-‘illah (Sifat)
Illat adalah alasan yang serupa antara asal dan far’ ( cabang), yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl, dengan adanya sifat itulah maka ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang yang disamakan dengan hukum ashl.
Contoh Qiyas
Contohnya mengggunakan narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu ditetapkan hukumnya, sedangkan tidak ada satu nash pun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hokum tersebut maka dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash, yaitu perbuatan minum khamr atau minuman keras.
Antara minum narkotik dan minum khamr terdapat persamaan ‘illat, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga bisa merusak akal. Berdasarkan persamaan ‘illat tersebut, maka ditetapkanlah hukum menggunakan narkotik yaitu haram, sebagaimana haramnya minum khamr.
Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian Qiyas dan rukun Qiyas, beserta contohnya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana bagikan mengenai qiyas dan Semoga dapat bermanfaat.