Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Puasa Kifarat – Niat, Dalil, Hukum dan Penyebab

Puasa Kifarat – Niat, Dalil, Hukum dan Penyebab

2 min read

Dalam Islam dikenal dua macam puasa, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Berbicara mengenai puasa wajib, mungkin sebagian orang mengenal puasa wajib adalah puasa ramadhan saja, tetapi sebenarnya puasa wajib bukan hanya itu. Puasa wajib dalam Islam lainnya adalah puasa nazar, puasa qada, dan puasa kifarat. Nah, kali ini kita akan membahas tentang puasa kifarat.

Pengertian Puasa Kifarat

Puasa kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu peraturan yang telah ditentukan. Hukum puasa kifarat adalah wajib dilaksanakan jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

1. Tidak Mampu Memenuhi Nazar

Nazar merupakan janji yang wajib dipenuhi oleh seseorang. Namun kadangkala seseorang tidak sanggup memenuhi janji tersebut karena ada halangan. Contohnya seseorang yang berjanji jika sembuh dari sakit, ia akan melaksanakan umrah. Apabila sakit yang dideritanya sudah sembuh, maka dia wajib melaksanakan umrah.

Namun, saat itu dia belum mempunyai ongkos untuk pergi umrah. Maka, dia boleh menggantinya dengan membayar fidyah kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu membayar fidyah, dia wajib berpuasa selama tiga hari.

2. Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

Orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan dapat membatalkan puasanya. Selain itu, dalam kasus semacam ini orang tersebut wajib melaksanakan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut. Puasa kifarat harus dilakukan jika suami dan istri melakukan jima’ atau hubungan suami istri di bulan puasa pada saat waktunya berpuasa (mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari).

Dalil Puasa Kifarat

Dikutip dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, berikut adalah dalil mengerjakan puasa wajib kafarat.

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin.”

3. Membunuh Secara Tidak Sengaja

Membunuh merupakan perbuatan keji yang dilarang oleh Allah Swt. dan termasuk ke dalam dosa besar. Namun, sering kali terjadi kasus terbunuhnya seseorang namun sebenarnya pelakunya tidak menginginkan hal itu terjadi. Contohnya: seorang pengemudi sudah berhati-hati saat mengendarai mobil, namun tiba-tiba ada seseorang yang menyeberang jalan dan tertabrak sehingga penyeberang itu tak tertolong nyawanya.

4. Melakukan Zihar Kepada Istrinya

Zihar adalah menyamakan istri dengan ibunya. Seorang suami yang menyamakan istri dengan ibunya hukumnya haram. Contoh perilaku menyamakan adalah seorang suami tidak mau melakukan hubungan suami istri (memberi nafkah batin) karena ketika melihat istrinya seperti melihat ibunya.

Perilaku suami seperti ini tentu sangat menyakiti hati dan perasaan istrinya. Hal ini sangat dilarang oleh Allah Swt. Apabila perbuatan ini sudah terlanjur, maka suami tersebut harus membayar kifarat dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

5. Mencukur Rambut Ketika Ihram

Ketika sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah mencukur rambut sebelum tahalul. Maka, jamaah haji tersebut harus membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada enam fakir miskin atau berpuasa tiga hari.

6. Berburu Ketika Ihram

Pada saat seseorang melaksanakan haji, dia tidak boleh berburu binatang. Jika hal itu dilakukan, maka dia wajib membayar kifarat karena berburu binatang merupakan salah satu larangan haji. Bentuk kifaratnya ditentukan oleh keputusan hakim yang dinilai jujur.

7. Mengerjakan Haji dan Umrah dengan Cara Tamattu’ atau Qiran

Dalam hal ini ia wajib membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing yang pantas untuk berqurban. Apabila tidak sanggup memotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa selama sepuluh hari. Tiga hari wajib ia kerjakan pada saat ihram paling lambat pada hari raya Haji dan tujuh harinya wajib dilaksanakan sesudah ia kembali ke tanah airnya.

Niat Puasa Kifarat

Adapun niat puasa kifarat adalah sebagai berikut:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: “Nawaitu shauma ghodin likafaarati, fardhallillahi ta’aala”

Artinya: “Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardu karena Allah ta’ala.”

Nah, itulah pengertian mengenai puasa kifarat, beserta hukum, niat dan penyebab orang wajib melaksanakan puasa ini. Demikian artikel yang bisa kami bagikan mengenai pendidikan agama Islam dalam bab puasa wajib dan sunnah, sekian dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *