Profesi akuntansi adalah bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi. Bidang pekerjaan ini memiliki pedoman kerja, kode etik, dan organisasi yang menaungi akuntan sebagai anggotanya.
Pada era Industri 4.0 seperti sekarang ini, akuntan harus menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Oleh karena itu, peran seorang akuntan sangat dibutuhkan dalam di dunia era digital seperti sekarang ini.
Daftar Isi
Profesi Akuntansi
Akuntan merupakan profesi yang menggambarkan loyalitas terhadap kebenaran dan amanah. Profesi ini tidak memperjualbelikan integritas secara mudah dan murah.
Secara umum profesi akuntansi dikelompokkan menjadi 4 jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Akuntan Internal
Akuntan internal adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan internal juga disebut akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Tugas akuntan internal diantaranya menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan yang dibutuhkan pemakai informasi akuntansi, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, dan melakukan pemeriksaan internal.
2. Akuntan Publik (Eksternal)
Akuntan publik atau eksternal adalah akuntan independen yang menawarkan jasa akuntansi kepada pihak lain dalam memeriksa dan menilai kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan.
Akuntan publik bekerja secara bebas, mendirikan kantor akuntan publik (KAP), dan menjual jasa kepada pihak lain yang membutuhkan.
Akuntan publik dapat melakukan melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang mengabdikan dirinya dalam institusi atau lembaga yang bertugas menyiapkan, membimbing, dan melatih peserta didik menjadi akuntan profesional.
Berkaitan dengan tugasnya, akuntan pendidik melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
4. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Profesi akuntan ini bertugas mengamankan berbagai kepentingan pemerintah. Seseorang dapat menyandang gelar akuntan (Akt.) jika telah menempuh pendidikan sarjana jurusan akuntansi dari fakultas ekonomi perguruan tinggi yang diakui menghasilkan gelar akuntan.
Selain itu, seseorang dapat mengikuti ujian nasional akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium pendidikan tinggi ilmu ekonomi yang didirikan dengan Surat Keputusan Mendikbud Republik Indonesia tahun 1976.
Baca juga: 8 Bidang Akuntansi Beserta Penjelasannya
Nah itulah dia artikel tentang profesi akuntansi atau akuntan beserta penjelasan dan tugasnya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang pelajaran ekonomi dalam bab akuntansi dan semoga bermanfaat.