Presiden merupakan lembaga pemerintah yang bersifat apa? Pertanyaan seperti ini sering ditemui dalam soal pelajaran PKN atau kewarganegaraan. Oleh karena itu, pertanyaan ini sering ditanyakan dan dicari jawabannya oleh sebagian orang yang belum tahu.
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem presidensial, dimana presiden dianggap sebagai pemimpin tertinggi dalam sistem tatanan negara. Di Indonesia sendiri, presiden juga dianggap sebagai salah satu lembaga pemerintahan.
Lantas presiden merupakan lembaga pemerintah yang bersifat apa? Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pertanyaan ini, namun sebelum itu kita bahas terlebih dahulu tentang presiden dan tugas-tugasnya.
Apa itu Presiden?
Presiden adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin sebuah negara yang berbentuk republik. Presiden sebagai kepala negara memiliki otoritas tertinggi dalam sistem ketatanegaraan negara.
Presiden merupakan jabatan seseorang sebagai kepala negara yang memiliki tugas dan wewenang dalam membentuk departemen, serta melaksanakan tugas dalam kekuasaan pemerintahan.
Presiden dalam negara dianggap sebagai kepala pemerintahan dan pemimpin fondamental negara atau juga bisa sebagai kepala negara seremonial. Presiden memiliki fungsi yang bervariasi tergantung bentuk sistem pemerintahan.
Dalam republik parlementer, presiden memiliki fungsi yang tidak selalu terbatas pada kepala negara dan bersifat seremonial. Sedangkan dalam presidensial, fungsi dan peran presiden lebih menonjol dalam fungsi kepala pemerintahan.
Tugas dan Wewenang Presiden
Presiden memiliki tugas sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Adapun tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Berwenang menyatakan perang, menegosiasikan perdamaian dan menandatangani perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR
- Bertanggungjawab memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul
- Menerima dan menempatkan duta dari negara lain dengan pertimbangankan masukan dari Dewan perwakilan Rakyat
- Memiliki wewenang memegang kekuasaan pemerintahan
- Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan nasihat dari MA
- Memberi amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR
- Memberi gelar, tanda kehormatan, tanda jasa dan lain-lain yang diatur dengan Undang-Undang.
Presiden Merupakan Lembaga Pemerintah yang Bersifat?
Presiden merupakan lembaga pemerintah yang bersifat eksekutif. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Presiden adalah salah satu lembaga yang termasuk ke dalam lembaga eksekutif.
Selain lembaga eksekutif, Indonesia juga menjalankan lembaga legislatif dan yudikatif demi menjamin tidak akan ada kekuasaan yang absolut dan wewenang-wenang. Ketiga lembaga ini saling melengkapi dan bekerja sama dalam menjalanka pemeritahan.
- Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan undang-undang, dipimpin oleh Presiden, dan terdiri dari wakil presiden, kementerian negara,
- Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas membuat perundang-undangan negara, terdiri dari MPR, DPR, dan DPD.
- Lembaga yudikatif adalah lembaga yang menangani keadilan dan pengadilan, terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Baca juga: Menurut UUD 1945 Kekuasaan Yudikatif dilaksanakan oleh?
Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan “Presiden merupakan lembaga yang bersifat?” beserta jawaban dan penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.