Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Sejarah » Piagam Jakarta Dirumuskan Oleh? Jawaban!

Piagam Jakarta Dirumuskan Oleh? Jawaban!

1 min read

Piagam Jakarta adalah hasil musyawarah tentang Dasar Negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis).

Piagam Jakarta Dirumuskan Oleh Panitia Sembilan

Pada akhir dari sidang pertama BPUPKI, dibentuk sebuah panitia kecil yang ditugaskan untuk mengumpulkan usulan-usulan dari para anggota BPUPKI yang akan dibahas pada masa sidang BPUPKI kedua. Panitia kecil ini mengadakan rapat di Kantor Besar Djawa Hookokai.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah membentuk lagi satu Panitia Kecil yang kemudian disebut dengan PANITIA SEMBILAN, yang terdiri atas sebagai berikut.

  1. Ir. Soekarno (sebagai ketua).
  2. Mohammad Hatta.
  3. Muhammad Yamin.
  4. A. A Maramis.
  5. Kyai Haji Wahid Hasjim
  6. Kyai Haji Kahar Moezakir
  7. Haji Agoes Salim
  8. Mr. Achmad Soebardjo (dari golongan kebangsaan/nasionalis).
  9. R. Abikusno Tjokrosoejoso (dari golongan Islam).

Panitia Sembilan

Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945 oleh suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan pancasila. Tugas Panitia Sembilan adalah untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mencapai kesepakatan mengenai rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Ada beberapa usulan nama yang diberikan untuk rancangan pembukaan hukum dasar tersebut, yaitu Ir. Soekarno mengusulkan untuk diberikan nama “Mukadimah”, Mr. Muhammad Yamin memberikan usulan nama “Piagam Jakarta”, dan Sukiman Wirjosandjojo mengusulkan nama “Gentlemen’s Agreement“.

Setelah melakukan perundingan, Naskah mukadimah ini kemudian ditandatangani oleh kesembilan anggota Panitia Sembilan, dan dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter“. Adapun isi dari piagam jaarta adalah sebagai beirkut.

Isi piagam Jakarta

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Sidang Pertama BPUPKI dan Sidang Kedua BPUPKI

Nah, itulah jawaban mengenai pertanyaan siapa yang merumuskan piagam jakarta yaitu Panitia Sembilan. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan mengenai sedikit informasi mengenai piagam jakarta dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *