Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, kebaikan dan untuk kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja. Peraturan mengenai wakaf juga sudah diatur dalam perundang-undangan wakaf, yaitu sebagai berikut.
Di Indonesia, perihal perwakafan ini telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Tentu dengan tujuan agar pengelolaan wakaf ini dapat berjalan efektif dan berguna. Peraturan perundang-undangan yang selama ini belum dalam bentuk undang-undang, melainkan sebatas peraturan pemerintah dan keputusan menteri yaitu sebagai berikut.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
- Pertauran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 1997 tentang Tata Pendaftaran Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 25/1997 tentang Perwakafan Tanah Milik.
- Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1987 tentang Bimbingan dan Pembinaan kepala Badan Hukum Keagamaan sebagai Nazir dan Badan Hukum Keagamaan yang Memiliki Tanah.
- Surat Edaran Dirjen Bimbaga Islam dan Urusan Haji Nomor DII/5/Ed./07/1981 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik.
- Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagaian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
- Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan tanah miliknya.
- Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya.
- Nazir adalah kelompok atau orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan atau pengurusan benda wakaf.