Setelah Indonesia merdeka, Indonesia menerapkan suatu sistem yang dinamakan dengan sishankamrata. Sishankamrata adalah suatu sistem yang disusun berdasarkan falsafah UUD dengan tujuan mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Sishankamrata digunakan sebagai strategi untuk menghadapi ancaman terhadap ketahanan nasional yang datang dari luar negeri maupun dalam negeri.
Pertahanan dan keamanan negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum membahas undang-undang terkait pertahanan dan kemanan negara, kita bahasa terlebih dahulu pengertiannya sebagai berikut.
Pengertian Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara adalah keseluruhan sistem yang digunakan di Indonesia dalam rangka mempertahankan negara dari setiap ancaman maupun gangguan.
Sistem pertahanan disusun dengan memperhatikan beberapa prinsip di antaranya demokrasi, hak asasi manusia (HAM), kesejahteraan umum, serta hukum nasional dan internasional.
Pertahanan negara dilakukan juga dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan dan keadilan sosial. Dalam pelaksanaanya, masyarakat berperan sebagai kekuatan pendukung.
Pertahanan dan Keamanan Negara Diatur dalam UUD 1945
Pertahanan dan Keamanan Negara Diatur dalam UUD 1945 BAB ke XII Pasal 30. Bab dan pasal tersebut menjadi landasan hukum bela negara.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pun, pertahanan dan keamanan negara disebutkan sebagai bagian dari kewajiban warga negara.
Hal tersebut bisa dilihat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi, “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Sedangkan Pada Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan Undang-undang”.
Bentuk Ancaman Negara
Secara umum, ancaman dan gangguan yang datang untuk negara kita yang terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
- Gangguan dari dalam negeri, yaitu organisasi yang bertujuan untuk menganggu stabilitas, kerusuhan, gerakan sparatis, dan pertikaian antarkelompok.
- Gangguan dari luar negeri, yaitu usaha penguasaan wilayah Indonesia, pencurian kekayaan alam, penyelundupan barang, dan masuknya pesawat asing tanpa izin.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, rakyat dapat melakukan perlawanan baik yang dilakukan dengan menggunakan senjata maupun tidak. Tujuan akhirnya sama, yaitu untuk menghadapi semua kekuatan yang masuk dan hendak merampas kemerdekaan Indonesia.
Rakyat yang tidak menggunakan senjata fisik juga memiliki senjata psikis berupa ideologi Pancasila yang sudah menyatukan diri bangsa Indonesia.
Dengan demikian, pertahanan dan ketahanan negara dapat dilaksanakan secara maksimal dan keutuhan negara dapat terjaga dengan baik.
Baca juga: Komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung Pertahanan Negara
Nah itulah dia artikel tentang pertanyaan “Pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD 1945 bab ke?” beserta penjelasannya. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan dan semoga bermanfaat.