Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Perbedaan dan Pengertian Talak, Khuluk, dan Fasakh

Perbedaan dan Pengertian Talak, Khuluk, dan Fasakh

2 min read

Talak

Pengertian talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, meninggalkan dan memisahkan. Pengertiam talak menurut istilah adalah putusnya tali pernikahan yang telah dijalin oleh suami istri. Talak merupakan atlernatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumna, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Sebagai sabda Rasulullah saw. yang artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah asw. berkata, “Sesuatu yang halal yang sangat dibenci olah Allah ialah talak.” (H.R Abi Dawud dan Ibnu Majah)

Talak merupakan jalan keluar Allah Swt. kepada hamba-Nya. Sepasang suami istri tentu mendambakan keluarga yang bahagia. Akan tetapi, kadang tujuan pernikahan sulit tercapai oleh sikap atau kondisi yang ada pada diri suami atau istri. Untuk mengatasi masalah tersebut Allah Swt. memberi jalan yaitu talak dengan tata cara yang teah ditentukan-Nya. Allah Swt. memberi hak talak sebanyak tiga kali.

Baca Selengkapnya: Pengertian Talak, Sebab dan Macam-Macam Talak

Khuluk

Khuluk (talak tebus) merupakan talak yang diucapkan suami dengan cara istri membayar ganti rugi atau mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suami. Khuluk dilakukan suami atas permintaan istri karena sikap suami yang telah melanggar ketentuan pernikahan. Jika pernikahan tersebut dipertahankan akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan pernikahan.

Khuluk merupakan salah satu bentuk keseimbangan hak antara suami dan istri. Jika suami memiliki hak untuk menjatuhkan talak, seorang istri memiliki hak untuk menuntut dijatuhkannya talak jika suami telah melangar ketentuan pernikahan.

Ketika seorang istri mengajukan khuluk, ia memberikan ganti rugi kepada suami dengan cara mengembalikkan seluruh atau sebagian mahar yang pernah diterimannya. Selain itu, tebusan atau ganti rugi juga dapat dilakukan dengan harta lain yang bukan mahar.

Khuluk berakibat pada suami atau istri. Khuluk mengakibatkan hal-hal sebagai berikut.

  • Terjadinya talak bain jika unsur ganti ruginya terpenuhi. Jika unsur ganti rugi tidak ada, perceraian ini merupakan talak biasa.
  • Mahar yang menjadi tanggungan suami juga gugur dari hak istri jika ganti rugi khuluk tersebut bukan mahar.
  • Gugurnya seluruh hak yang berhubungan dengan harta di antara kedua belah pihak jika harta itu diperoleh setelah khuluk terjadi.
  • Segala bentuk nafkah yang wajib ditunaikan suami sebelum khuluk, gugur setelah terjadinya khuluk.
  • Nafkah istri selama masa idah tidak gugur dan wajib dibayarkan suami.

Fasakh

Fasakh merupakan batalnya akad atau lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri yang disebabkan oleh terjadinya cacat atau kerusakan pada akad itu sendiri, atau disebabkan oleh hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.

Fasakh yang disebabkan oleh adanya cacat atau kerusakan yang terjadi dalam akad nikah yaitu sebagai berikut.

  • Setelah akad dilakukan, diketahui bahwa pasangan itu ternyata saudara sekandung, seayah seibu, atau saudara sepersusunan.
  • Seorang anak yang belum balig (lelaki atau perempuan) dinikahkan oleh walinya yang bukan ayah atau kakeknya kemudian anak ini mencapai usia balig ia berhak untuk memiliki (hak khiar) perkawinan yang telah diakadkan itu diteruskan atau dihentikan. Hak ini dinamakan khiar bulug (hak pilih setelah seseorang sampai usia balig). Jika salah seorang diantara anak yang telah balig tersebut memilih untuk tidak melanjutkan pernikahan tersebut, akad ini dianggap fasakh.

Adapun fasakh yang disebabkan oleg sesuatu yang datang pada saat akad sehingga akad tersebut tidak dapat dilanjutkan yaitu sebagai berikut.

  • Jika suami istri dahulunya non-islam kemudian istrinya beragama Islam, pada saat itu juga akad tersebut batal karena muslimah dilarang menikah dengan laki-laki musyrik.
  • Jika salah seorang dari suami-istri murtad atau keluar dari agama Islam untuk selamanya.

Nah, itulah pengertian singkat mengenai Talak, Khuluk, dan Fasakh yang dapat saya bagikan, demikian artikel mengenai pendidikan agama Islam dan semoga bermanfaat.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *