Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Ekonomi » Perbankan: Asas, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip

Perbankan: Asas, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip

2 min read

Perkembangan teknologi yang semakin meningkat sekarang ini memicu perkembangan lembaga keuangan perbankan. Apakah Anda pernah melakukan transaksi jual beli online? Jual beli online tersebut semakin berkembang dari waktu ke waktu. Untuk memudahkan transaksi, jual belionline melibatkan lembaga perbankan.

Dikatakan melibatkan lembaga perbankan, karena saat bertransaksi secara online pembeli akan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati melalui bank. Kemudian penjual segera memeriksa ke rekening setelah pembeli melakukan konfirmasi pembayaran melalui transfer antar bank. Jika sudah masuk, selanjutnya pembeli akan mengirimkan barang yang sudah di beli.

Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Berdasarkan pengertian tersebut, lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu lembaga jasa keuangan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai perbankan, mulai dari pengertian, asas, fungsi, dan prinsip perbankan di Indonesia.

Pengertian Perbankan

Menurut UU no. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Perbankan (per·bank·an) adalah segala sesuatu mengenai bank.

Sedangkan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Asas Perbankan Indonesia

Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Asas Demokrasi telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Fungsi Perbankan Indonesia

Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Dengan kata lain, perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Sedangkan fungsi tambahan perbankan diantaranya adalah memberikan fasilitas pengiriman uang, penggunaan cek, dan memberikan generasi bank.

Tujuan Perbankan Indonesia

Tujuan perbankan Indonesia secara umum dibagi ke dalam dua tujuan, yaitu sebagai berikut.

Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Prinsip Perbankan Indonesia

Source Image: ajaib.co.id

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perbankan berpegang pada beberapa prinsip berikut.

1. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Prinsip kehati-hatian atau prudential principle adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.

2. Prinsip Kepercayaan (Fiduciary Principle)

Prinsip kepercayaan atau fiduciary principle adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di bank tersbeut maupun nasabah debitur.

3. Prinsip Kerahasiaan (Confidential Principle)

Prinsip kerahasiaan atau confidential principle adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.

4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle)

Prinsip mengenal nasabah atau know your customer principle adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

Nah, itulah informasi yang dapat saya bagikan mengenai perbankan, mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, asas, dan prinsip perbankan di Indonesia. Demikian artikel yang dapat Freedomsiana bagikan, dan semoga bermanfaat.

Referensi:

https://www.ojk.go.id/
https://widyago.wordpress.com/

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *