Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Perangkat Lembaga Peradilan

Perangkat Lembaga Peradilan

2 min read

Simak ulasan tentang √ perangkat lembaga peradilan di indonesia, √ peradilan umum, √ peradilan agama √ peradilan militer, √ komisi yudisial beserta tugas dan wewenangnya lengkap berikut ini.

Perangkat lembaga peradilan di Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 48 tahun 2009, tepatnya pada Pasal 18, lingkungan kekuasaan kehakiman meliputi 5 (empat) lembaga peradilan yaitu sebagai berikut.

1. Peradilan Umum

Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hal-hal mengenai peradilan umum diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986 dan UU No. 49 Tahun 2009.

Pengadilan umum mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata.

  • Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri, merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Kabupaten/Kota tersebut.

  • Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi merupakan ogan kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibukota Provinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah provinsi.

2. Peradilan Agama

Peradilan agama diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 dan UU No. 50  Tahun 2009. Peradilan agama terdiri dari pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Pengadilan agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kota madya atau ibu kota kabupaten meliputi wilayah kota madya atau kabupaten.

Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi. Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.

  • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama (perkawinan, warisan, sodaqoh, dan lain-lain).
  • Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya.

3. Peradilan Militer

Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Berikut hal mengenai peradilan militer diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 dan UU No. 31 Tahun 1999.

  • Pengadilan Militer

Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.

  • Pengadilan Militer Tinggi

Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.

  • Pengadilan Militer Utama

Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengkata Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.

  • Pengadilan Militer Pertempuran

Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.

4. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha dibuat dengan tujuan dalam rangka menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum sehingga dapat memberi pengayoman kepada masyarakat. Hal mengenai peradilan tata usaha diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 dan UU No. 51 Tahun 2009. Peradilan Tata Usaha dari PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

PTTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretarus, dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

Tugas Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

  • Memeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
  • Memeriksa dan memutuskan serta mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
  • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.

5. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota.

Komisi Yudisial mempunyai 7 Anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat. Berikut wewenang Komisi Yudisial.

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
  • Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.

Baca juga: Wewenang MA, MK, dan Komisi Yudisial (KY)

Nah, itulah 5 perangkat lembaga peradilan di Indonesia beserta penjelasan, anggota, tugas dan wewenangnya. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai lembaga peradilan dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *