Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » PKN » Perangkat Daerah

Perangkat Daerah

1 min read

Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah – Perangkat daerah meliputi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten atu kota. Perangkat daerah provinsi terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Adapun organisasi perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan desa atau kelurahan.

1. Sekretariat Daerah

Sekretariat daerah merupakan salah satu unsur pemerntahan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretariat daerah yang bertugas membantu kepada daerah dalam menyusun kebijakan serta mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Sekretariat daerah tingkat provinsi diangkat oleh presiden atas usul gubernur dan bertanggung jawab kepada gubernur, sedangkan sekretariat daerah kapubaten/kota diangkat oleh gubernur atas usulan kepala daerah kabupaten/kota. Sekretariat daerah kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota dan apabila dalam menjalankan tugasnya dinilai tidak bertanggung jawab, bupati atau wali kota dapat mengusulkan kepada gubernur untuk memberhentikannya.

2. Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah yang ditugaskan untuk menjalankan kesekretariatan DPRD dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya. Sekretariat DPRD provinsi diangkat oleh gubernur, sedangkan sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat oleh bupati atau wali kota. sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah melalui sekretaris darah.

3. Dinas Daerah

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang diangkat oleh kepada daerah atas usul sekretaris daerah. Dinas daerah dipimpin oleh seorang kepada dinas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

4. Lembaga Teknis Daerah

Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus dan berbentuk badan, kantor, ataupun rumah sakit daerah. Dalam menjalankan tugasnya, kepala lembaga teknik daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

5. Kecamatan

Kecamatan merupakan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang camat. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota. Dalam melaksanakan tugasnya, camat memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

6. Desa atau Kelurahan

Desa atau kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa atau lurah. Kepala desa sebagai pemimpin desa diangkat melalui pemilihan oleh rakyatnya secara langsung, sedangkan lurah sebagai kepala kelurahan diangkat oleh bupati atau wali kota. Kepala desa dan lurah bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota.

Baca juga: Pengertian otonomi daerah, tujuan, asas, prinsip, dan landasan hukum

Nah, itulah perangkat daerah yang terdapat di wilayah kabupaten/kota beserta penjelasanya, yaitu sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan desan atau kelurahan. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai perangkat daerah dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *