Pengertian Lembaga Peradilan adalah sebuah alat perlengkapan bagi negara yang tugasnya mempertahankan tetap adil dan tegaknya hukum di Indonesia. Jadi jika terjadi sebuah pelanggaran hukum, maka pelanggar atau pelaku hukum harus dihadapkan dan disidang di muka pengadilan. Badan peradilan merupakan satu lembaga penegak hukum di Indonesia. Lembaga Peradilan di Indonesia, masih dibagi ke dalam beberapa kategori pengadilan yaitu umum, agama, militer, dan juga tata usaha negara. Berikut informasi lengkapnya beserta peran lembaga peradilan tersebut.
Daftar Isi
1. Di Lingkungan Peradilan Umum
Istilah umum mengandung pengertian, bahwa rakyat pencari keadilan umumnya mencari keadilan mengenai perkara perdata dan pidana. Sedang istilah rakyat pencari keadilan, adalah setiap orang baik warga negara atau orang asing dan badan hukum perdata yang mencari keadilan (Penjelasan UU no.8, tahun 2004). Kekuasaan kehakiman di Lingkungan Peradilan Umum dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
a. Pengadilan Negeri
Berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup seluruh wilayaj Kabupaten/Kota. Berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan serta melakukan pengawasan pelaksanaan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung. Susunannya: Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
b. Pengadilan Tinggi
Berkedudukan di Ibukota Provinsi, dengan daerah hukum wilayah Provinsi. Susunannya: Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris seperti halnya dalam Pengadilan Negeri. Berwenang: mengadili, memberikan keterangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perkara pidana atau perdata tingkat banding.
2. Di Lingkungan Peradilan Agama
Terdiri atas Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
a. Pengadilan Agama
Berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, wilayah hukumnya daerah Kabupaten/Kotamadya. Susunanya: Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Wewenangnya: memeriksa, memutus, menyelesaikan, dan melakukan tugas pengawasan pelaksanaan perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, waris, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam, wakaf, dan sedekah.
b. Pengadilan Tinggi Agama
Merupakan pengadilan tingkat banding. Berkedudukan di ibukota Provinsi dengan wilayah hukumnya adalah daerah provinsi. Susunanya seperti pengadilan Tinggi lainya. Tugas dan wewenangnya mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding dan sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan di wilayah hukumnya.
3. Di Lingkungan Peradilan Militer
Diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997. Menurut UU tersebut, pengertian Pengadilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata yang terdiri atas Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pnegadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
a. Pengadilan Militer
Susunan: seorang Hakim Ketua, dua orang Hakim Anggota yang dihadiri oleh seorang Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi, dan dibantu seorang Panitera. Kewenangannya: memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit berpangkat Kapten ke bawah.
b. Pengadilan Militer Tinggi
Susunan sama dengan Pengadilan Militer. Kewenangannya: memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding perkara pidana, yang terdakwanya adalah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat Mayor ke atas, serta menyelesaikan sengketa tua usaha Angkatan Bersenjata.
c. Pengadilan Militer Utama
Susunan: seorang Hakim Ketua, dua orang Hakim Anggota dan seorang Panitera. Kewenangannya: memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.
d. Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan: seorang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri oleh seorang Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi dan dibantu seorang Panitera. Kewenangannya: memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit di daerah pertempuran. Pengadilan ini bersifat mobil dan selalu mengikuti gerakan pertempuran dan berkedudukan serta berada di daerah pertempuran.
Di samping Pengadilan Militer tersebut, dalam situasi khusus, ada Mahmakah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Misalnya pada masa G30S/PKI tahun 1965. Tugasnya mengadili para tokoh G30S/PKI atas pelanggarannya.
4. Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Terdiri atas Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara berkedudukan di bukota Kabupaten/Kota. Sedang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota Provinsi. Tugas dan wewenangnya memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tingkat pertama untuk Pengadilan Tata Usaha Negara, dan tingkat banding untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Susunanya: Seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.