Penggolongan Hukum – Pelaksanaan sistem hukum di Indonesia ada beragam sesuai dengan jenis hukum yang ada. Ada bermacam-macam penggolongan hukum di Indonesia. Penggolongan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pembagian kasus-kasus hukum yang mungkin terjadi. Adapun penggolongan hukum di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
Daftar Isi
- Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya
- Penggologan Hukum Berdasarkan Bentuknya
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya
Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya
Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibedakan menjadi lima macam, yaitu sebagai berikut.
- Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
- Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian ini biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
- Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
- Hukum ilmu, yaitu hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
Penggologan Hukum Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan terbentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Berikut penjelasannya.
1. Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh: Hukum pidana dituliskan pada KUH Pidana, hukum perdata dicantumkan pada KUH Perdata.
2. Hukum tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tertapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktik kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agutus di depan DPR.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum nasional, internasional, dan hukum asing. Berikut penjelasannya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
Baca juga: Tujuan Hukum (Lengkap)
Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu
Hukum berdasarkan watu berlakunya disebut sebagai hukum duniawi. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
- Ius Constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya hukum positif, yaitu UUD 1945.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
- Ius Naturalel Hukum Asasi (Hukum alami), yaitu hukum yang berlaku di masa-masa dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contoh hukum asasi ini, yaitu keadilan.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi menjadi hukum material dan hukum formal.
1. Hukum material
Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
2. Hukum formal
Hukum formal atau disebut dengan hukum proses atas hukum acara adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatura bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh hukum formal, yaitu sebagai berikut.
- Hukum acara pidana.
- Hukum acara perdata.
- Hukum acara peradilan tata usaha negara.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya hukum dapat dibedakan menjadi hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur sebagai berikut.
1. Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana, seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap perilaku yang diperbuatnya.
2. Hukum yang mengatur
Hukum yang mengatur disebut juga dengan hukum pelengkap. Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdata.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum obhektif dan subjektif sebagai berikut.
1. Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum subjektif
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya
Berdasarkan isinya hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik.
1. Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Adapun yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat antara lain sebagai berikut.
- Hukum perorangan, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
- Hukum keluarga, yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan, antara lain suami istri, tentang hubungan orang tua, anak perwalian, dan pengampunan.
- Hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak multak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
- Hukum waris, yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
- Hukum dagang, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
2. Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik mencakup antara lain sebagai berikut.
- Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara).
- Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
- Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke pengadilan.
Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentinan umum atau negara. Hukum pidana berisi hal-hal sebagai berikut.
- Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu. Misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunug, menganiaya, dan lain-lain.
- Peraturan-peraturan yang mengaruskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu.
Baca juga: Dasar Hukum Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Peraturan-peraturan hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis gukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP adalah sebagai berikut.
- Hukuman pokok, yaitu hukuman yang terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan dan denda.
- Hukuman tambahan, yaitu hukuman yang berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu. Misalnya, hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.
Nah, itulah 8 penggolongan hukum yang ada di Indonesia, mulai dari berdasarkan watu, sumber, sifat, isi, bentuk dan lainnya seperti diatas. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai penggolongan hukum dan semoga bermanfaat.