Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Zina – Pengertian, Hukum, Macam, dan Dampak

Zina – Pengertian, Hukum, Macam, dan Dampak

2 min read

Perbuatan zina adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah Swt. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan saja, melainkan juga perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim atau terikat oleh hubungan pernikahan.

Dalam agama Islam kita diajarkan untuk menghindari perbuatan zina, karena selain mendapat dosa juga mendapatkan sanksi dari masyarakat jika ketahuan. Nah, untuk lebih mengetahui tentang zina, berikut ulasan lengkap tentang perbuatan zina dalam agama Islam.

Pengertian Zina

Menurut Bahasa, zina berasal dari kata “zana-yazni” yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dan laki-laki yang sudah mukalaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Sedangkan menurut Istilah, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut Islam.

Hukum Zina

Semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah. dalam Surat Al-Isra, ayat 32 berikut.

 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. Al-Isra, 17: 32)

Jadi, janganlah kalian mendekati perzinaan dan segala pemicunya, supaya kalian tidak terjerumus ke dalamnya. Sesungguhnya zina itu benar-benar amat buruk, dan seburuk-buruk tindakan adalah perzinaan. Zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

Macam-Macam Zina

Perbuatan zina dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.
  • Zina muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah.
  • Zina gairu muhsan, yaitu pezina masih lajang dan belum pernah menikah.

Jadi, zina muhsan merupakah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah, seperti janda atau duda. Sedangkan zina gairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seorang yang masih lajang dan belum pernah menikah, yang umumnya dilakukan oleh anak muda.

Hukuman Bagi Pezina

  • Dera atau pukulan sebanyak seratus kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat jauh dari tempat mereka.
  • Dirajam (dilempari batu) sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian.

Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)

Orang yang menuduh perempuan baik-baik melakukan zina akan mendapat hukuman didera sebanyak delapan puluh kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam surat An-Nur ayat 4 berikut.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (Q.S. An-Nur, 24: 4)

Syarat-syarat diberlakukannya atau tidaknya hukuman zina antara lain sebagai berikut.

  1. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.
  2. Untuk menyakini perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup dijadikan bukti sebagaimana juga empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
  3. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
  4. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
  5. Anda seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang diantaranya mencabut kesaksiannya, maka terhada mereka semua dijatuhkan hukuman menuduh zina.

Dampak Perbuatan Zina

Dampak negatif perbuatan zina antara lain sebagai berikut.
  • Mendapatkan laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
  • Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
  • Nasab menjadi tidak jelas.
  • Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
  • Anak hasil zina tidak berhak mendapatkan warisan.

Zina merupakan perbuatan kotor yang dihukumi dosa besar bagi pelakunya. Oleh karena itu setiap muslim harus menjauhi perbuatan zina. Perbuatan zina memiliki segudang dampak negatif yang akan merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan. Sekian dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *