Pentingnya Usaha dalam Mengatasi Ancaman/Pembelaan Negara,- UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan “usaha pembelaan negara” tetapi melakukan istilah lain yang mempunyai makna sama, yaitu “upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilaksanakan secara teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut, yang dilandasi rasa cinta pada tanah air. Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945. Selain sebagai hak dan kewajiban, membela negara merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, membela negara sudah sepantasnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Dalam kehidupan bernegara, pertahanan dan keamanan merupakan suatu hal yang utama untuk menjamin kelangsungan hidup negara.
Negara yang tidak mampu mempertahankan diri dari segala macm ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, berarti negara tersebut tidak dapat mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 diperoleh dengan melalui pengorbanan jiwa dan raga dari para pahlawan. Sudah sepantasnya, kita untuk membela, mempertahankan, menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan negara dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan rasa cinta tanah air dan kemauan tinggi untuk maju dapat membawa memberikan pengaruh yang baik terhadap kehidupan masyarakat. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara diatur dalam undang-undang. Adapun peraturan perundang-undangan membahas upaya pembelaan negara sebagai berikut.
a. UUD 1945
- Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hak dan kewajiban ikut serta setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara terdapat dalam Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk.
- Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pernyataan tetang hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan dimasukkan ke dalam kelompok Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.