Salah satu persoalan tenaga kerja yang selalu menarik perhatian untuk dibahas adalah upah. Di Indonesia sendiri, masalah upah buruh memang selalu muncul setiap tahun dan menjadi tuntutan utama.
Untuk mewujudkan cita-cita bangsa dalam mencapai kesejahteraan, masalah ketenagakerjaan dan upah juga teah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang.
Lalu apa yang dimaksud dengan upah? Bagaimana sistem upah di Indonesia? Faktor apa saja yang menentukan besarnya upah? Berikut pengertian upah, faktor, syarat, macam, dan lain sebagainya.
Daftar Isi
Pengertian Upah
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat. (30) tentang Ketenagakerjaan, pengertian upah adalah sebagai berikut:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Fungsi Upah
Sistem pengupahan di suatu negara berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini bergantung pada sistem ekonomi yang dianut oleh negara tersebut. Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan.
Sistem pengubahan di Indonesia umumnya didasarkan pada tiga fungsi upah antara lain sebagai berikut.
- Fungsi sosial, yaitu mampu menjadi kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
- Mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang.
- Memuat pemberian insentif yang mendorong penigkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.
Faktor yang Menentukan Besarnya Upah
Tinggi rendahnya upah atau gaji bergantung pada beberapa faktor antara lain sebagai berikut.
1. Jumlah Permintaan Tenaga Kerja
Artinya bila permintaan tenaga kerja lebih besar dari pencari kerja, biasanya gaji/upah pekerja tinggi, dan sebaiknya. Hal ini sama dengan mekanisme pasar terhadap barang yaitu jika permintaan tinggi, biasanya harga barang tersebut akan mahal.
2. Jumlah Penawaran Tenaga Kerja
Artinya bila tenaga kerja jumlahnya lebih besar dari lowongan kerja, biasanya gaji/upah pekerja rendah, dan sebalikya. Hal ini sama dengan mekanisme pasar terhadap barang yaitu jika penawaran tinggi, biasanya harga barang tersebut akan murah.
3. Kemampuan Tenaga Kerja
Artinya semakin tinggi tingkat pendidikan/produktivitas tenaga kerja, biasanya gaji/upah pekerja tinggi, dan sebaliknya. Hal ini terkait dengan faktor penawaran. Biasanya tenaga kerja yang berkualitas tinggi jumlahnya sedikit, sedangkan permintaannya biasanya tinggi. Sesuai dengan mekanisme pasar maka kondisi seperti ini akan mengakibatkan tingginya harga tenaga kerja tersebut.
Syarat Sistem Pengupahan
Adapun syarat sistem pengupahan adalah sebagai berikut.
- Bersifat Menarik/Atraktif. Sistem pengupahan sebaiknya bersifat atraktif agar menarik bagi orang luar untuk memasuki perusahaan yang memiliki kebijakan tersebut.
- Bersifat Kompetitif. Sistem pengupahan juga harus bersifat kompetitif agar bisa bersaing dengan perusahaan sejenis atau perusahaan lain yang berada di dalam lingkungannya.
- Harus Dirasakan Adil. Sistem pengupahan harus dapat dirasakan bagi semua karyawan, di mana pekerjaan yang memang berat menerima imbalan lebih dibandingkan dengan pekerjaan yang ringan.
- Bersifat Motivatif. Sistem pengupahan harus bersifat motivatif agar karyawan merasa adanya suatu rangsangan untuk memacu prestasi kerjanya karena adanya nilai imbalan yang sesuai.
Macam-Macam Bentuk Upah
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberi upah, yaitu sebagai berikut.
- Upah Menurut Waktu. Upah menurut waktu adalah besarnya upah yang didasarkan pada lama bekerja seseorang, seperti upah harian, upah mingguan, dan upah bulanan.
- Upah Prestasi. Upah menurut prestasi adalah besarnya upah yang didasarkan pada hasil-hasil prestasi kerja karyawan yaitu jumlah barang yang dihasilkan atau barang yang berhasil dijual oleh seseorang.
- Upah Indeks. Upah indeks adalah upah berdasarkan perubahan-perubahan harga barang kebutuhan sehari-hari.
- Upah Skala. Upah skala adalah upah berdasarkan perubahan hasil produksi. Jika hasil produksi meningkat, upah yang diberikan kepada karyawan bertambah.
- Upah Premi. Upah selain yang diterima setiap bulan oleh karyawan juga ditambah dengan premi yang diterima setiap akhir tahun.
- Upah Co-Partnership. Di samping menerima upah, pekerja juga diberikan pemilikan saham sehingga karyawan berhak menerima pembagian keuntungan/dividen perusahaan. Upah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Penetapan Upah Minimum
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mengubah pemberlakuan upah minium regional (UMR) menjadi upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota ini ditetapkan setahun sekali dengan surat keputusan gubernur.
Upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota.
Dari pengertian tersebut, istilah upah minimum provinsi dianggap sama dengan upah minimum kabupaten/kota. Upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota mulai berlaku sejak tanggal 1 januari 2001.
Besaran upah minimum antardaerah juga tidak sama sebab penetapan dilakukan oleh gubernur masing-masing daerah karena pejabat ini paling mengerti kondisi daerahnya. Faktor lain yang turut memengaruhi UMP/UMK adalah kebutuhan hidup minimum (KHM), indeks harga konsumen (IHK), kondisi pasar kerja dan tingkat pertambangan ekonomi, serta pendapatan per kapita.
Menurut Humas Depnakertrans, UMP/UMK merupakan batas terendah yang bisa dibayarkan pengusaha kepada pekerja dan buruh. Perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai sanksi pidana dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Baca juga: Pembangunan Ekonomi – Pengertian, Faktor, dan Dampak
Nah itulah dia artikel tentang pengertian upah, beserta fungsi, faktor, syarat, macam, dan penetapan upah minimum. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan mengenai salah satu materi pelajaran ekonomi dan semoga bermanfaat.