Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Arti Kata » Traktat adalah: Pengertian, Hukum, Macam dan Tahapan

Traktat adalah: Pengertian, Hukum, Macam dan Tahapan

2 min read

Traktat adalah sebuah perjanjian antarbangsa yang bisa mencakup berbagai macam isu seperti persahabatan, perdamaian, perdagangan, keamanan, dan lain sebagainya.

Traktat dapat ditandatangani oleh dua negara atau lebih dan dianggap sebagai hukum internasional yang mengatur hubungan antara negara-negara yang terlibat.

Traktat umumnya diadopsi melalui proses negosiasi yang panjang dan melibatkan banyak pihak yang berbeda seperti perwakilan negara, organisasi internasional, dan ahli hukum.

Setelah ditandatangani, traktat harus diratifikasi oleh masing-masing negara untuk membuatnya berlaku secara hukum.

Pengertian Traktat

Traktat (Treaty) adalah sebuah perjanjian yang dibuat antarnegara di bawah hukum internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

Traktat atau perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional yang dibuat di bawah hukum internasional.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), traktat adalah perjanjian antarbangsa (seperti perjanjian persahabatan, perjanjian perdamaian)

Secara umum, traktat adalah  suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara atau lebih tentang persoalan tertentu yang menjadi sebuah kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya.

Pengertian Traktat Menurut Para Ahli

Berikut beberapa definisi traktat menurut para ahli di dunia.

  • Menurut Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja, Traktat adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
  • Menurut Oppenheimer-Lauterpacht, Traktat adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
  • Menurut G. Schwarzenberger, Traktat adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
  • Menurut Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (1969), Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Hukum Traktat

Hukum traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasional.

Pasal 11 UUD menentukan: “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.

Perjanjian dengan negara lain yang dikehendaki dalam diktum Pasal 11 UUD 1945 adalah perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional yang kekuatan hukumnya sama dengan UUD Mengingat secara prosedural perjanjian antarnegara dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Berdasarkan Surat Presiden No. 2826/HK/60 yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal 11 UUD adalah perjanjian yang terkait dengan persoalan politik dan menyangkut riwayat hidup orang banyak, lazimnya disebut dengan traktat.

Macam-Macam Traktat

Traktat atau perjanjian internasional dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu traktat bilateral, traktat multilateral, dan traktat kolektif Berikut masing-masing penjelasan dan contohnya.

1. Traktat Bilateral

Traktat bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Traktat ini umumnya bersifat tertutup karena hanya melibatkan 2 negara yang berkepentingan saja.

Contoh traktat bilateral diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Perjanjian RI dengan cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955
  • Perjanjian RI dengan filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut
  • Perjanjian RI dengan thailand tantang garis batas laut andaman disebelah utara selat malaka pada tahun 1971.

2. Traktat Multilateral

Traktat multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara peserta perjanjian tersebut. Umumnya traktat jenis ini sifatnya terbuka, terutama bagi negara-negara lain yang mengikutkan diri.

Contoh traktat multilateral diantaranya adalah sebagai berikut

  • Konvensi wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik
  • Konvensi hukum laut internasional tahun 1982 ttg laut teritorial , zona bersebelahan, ZEE, dan landas benua.

3. Traktat Kolektif (Traktat Terbuka)

Traktak kolektif atau traktat terbuka adalah perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain yang terikat pada perjanjian tersebut. Contoh perjanjian traktat kolektif adalah perjanjian dalam PBB dimana negara lain terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.

Dengan demikian, traktat  multilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta dilakukan oleh banyak negara. Sedangkan traktat bilateral hanya dibuat antara dua negara saja, dan traktat kolektif yang menjadi perjanjian terbuka setelah terlaksananya traktat multilateral.

Tahapan Traktat (Perjanjian Internasional)

Tahap pertama dari traktat sebelum diadakannya perjanjian adalah perundingan. Perundingan bisa dilakukan oleh diplomat atau perwakilan dari negara yang akan berunding dengan syarat memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah masing-masing negara.

Setelah diadakan perundingan, tahap traktat selanjutnya adalah penandatanganan, yang mana nantinya akan dijadikan sebagai bukti perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar atau anggota legislatif maupun eksekutif.

Selanjutnya, tahap traktat melalui tahap ratifikasi dan terakhir adalah pengesahan yang dilakukan oleh pemerintahan dan anggota DPR, namun terlebih dahulu harus diadakan rapat karena traktat biasanya mencakup masalah orang banyak.

Baca juga: 10 Istilah Dalam Perjanjian Internasional

Nah, itulah pengertian mengenai traktat atau perjanjian internasional, beserta macam, hukum traktat, dan tahapan. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan mengenai traktat dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *