Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Pengertian Talak, Sebab dan Macam-Macam Talak

Pengertian Talak, Sebab dan Macam-Macam Talak

2 min read

Pengertian mengenai talak beserta sebab dan macam-macamnya,- Pada materi pernikahan di pelajaran agama islam kita akan diajarkan mengenai pengertian pernikahan atau nikah, hukum, rukun dan syarat nikah. Namun dari materi tersebut tidak hanya dibahas mengenai hal yang berhubungan dengan hikah melainkan juga materi setelah menikah, salah satunya adalah talak, untuk penjelasan lengkap mengenai talak beserta sebab dan macam-macamnya bisa dilihat dibawah ini.

#Pengertian Talak

Pengertian talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, meninggalkan dan memisahkan. Pengertiam talak menurut istilah adalah putusnya tali pernikahan yang telah dijalin oleh suami istri. Talak merupakan atlernatif terakhir jika pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Talak boleh dilakukan dan halal hukumna, tetapi perbuatan tersebut dibenci oleh Allah Swt. Sebagai sabda Rasulullah saw. yang artinya: Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah asw. berkata, “Sesuatu yang halal yang sangat dibenci olah Allah ialah talak.” (H.R Abi Dawud dan Ibnu Majah)

Talak merupakan jalan keluar Allah Swt. kepada hamba-Nya. Sepasang suami istri tentu mendambakan keluarga yang bahagia. Akan tetapi, kadang tujuan pernikahan sulit tercapai oleh sikap atau kondisi yang ada pada diri suami atau istri. Untuk mengatasi masalah tersebut Allah Swt. memberi jalan yaitu talak dengan tata cara yang teah ditentukan-Nya. Allah Swt. memberi hak talak sebanyak tiga kali.

#Sebab-sebab talak

Ada beberapa penyebab talak yaitu sebagai berikut:

1. Lian
Lia merupakan tuduhan melakukan zina dari seorang suami terhadap istrinya. Lian bisa berbentuk tuduhan suami terhadap istri bahwa istri telah melakukan zina. Sementara ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Dapat berbetuk penolakan bahwa anak yang dikandung istri bukan anaknya. Lian mengakibatkan terjadinya perceraian antara suami dan istri untuk selamanya. Jika setelah bercerai tuduhan suami tidak benar, menurut jumhur ulama mereka tidak boleh menikah untuk selamanya.

2. Ila’
Ila’ merupakan sumpah suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau lebih. Suami boleh menggauli kembali istrinya seteah membayar kafarat. Kafarat ila’ adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu, hendaknya memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka. Jika tidak sanggup menunaikannya, ia harus berpuasa selama tiga hari. Menurut jumhur ulama, jika waktu empat bulan telah lewat dan istri telah meminta suaminya untuk kembali dengan menunaikan kafarat tetapi suami tidak mau, hakin harus memberi pilihan kepada suami untuk kembali kepada istri atau menalaknya. Jika suami tidak mau memilih, hakim akan menjatuhkan talak dan dianggap talak raj’i.

# Macam-macam talak

Ada dua penjelasan mengenai macam-macam talak yaitu talak dilihat dari segi  cara menjatuhkanya dan talak dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk, Berikut penjelasannya:

1. Talak Dilihat dari Segi Cara Menjatuhkannya

a.) Talak sunni
Talah sunni yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan sunnah atau syariat silam, yaitu sebagai berikut:

1. Menalak istri secara bertahap (dimulai dengan talak satu, dua dan tiga).
2. Istri yang ditalak dalam keadaan suci dan belum digauli.

b.) Talak Bid’i
Talak bid’i merupakan talak yang dijatuhkan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat islam, yaitu sebagai berikut:

1. Manalak istri dengan tiga kali talak sekaligus.
2. Manalaj istri dalam keadaan haid.
3. Menalak istri dealam keadaan nifas.
4. Manjatuhkan talak kepada istri yang dalam keadaan suci, tetapi telah digauli sebelumnya, padahal kehamilannya belum jelas.

2. Talak Dilihat dari Segi Boleh Tidaknya Suami Istri Rujuk

a.) Talak Raj’i
Talak raj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri sebanyak satu atau dua kali. Talak’ raj’i menyebabkan suami boleh rukuk kepada istrinya tanpa harus melakukan akad nikah lagi. Rujuk dilakukan dalam masa idah. Talah raj’i berakibat pada berkurangnya bilangan talak yang dimiliki suami.

b.) Talak bain
Talak bain yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dan suami boleh kembali kepada istri dengan akada dan mahar baru. Talak bain dibagi menjadi dua yaitu talak baik sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum dicampuri, talak raj’i yang telah habis masa idahnya sementara suami tidak rujuk dalam masa tersebut. dan talak dengan tebusan (khuluk). Talak bain kubra yaitu talak yang dijatuhkan suami untuk ketiga kalinya . Seorang suami yang telah menjatuhkan talak bain kubra tidak boleh rujuk atau menikah lagi dengan mantan istrinya. Jika suami ingin kembali kepada istri yang telah ditalak bain kubra, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Mantan istri telah menikah dengan pria lain.
2. Telah dicampuri oleh suami barunya.
3. Telah diceraikan oleh suami barunya.
4. Telah habis masa idah sesudah cerai dengan suami barunya.

Itulah sedikit pengertia mengenai talak beserta sebab dan macam-macam talak, demikian artikel mengenai talak yang dapat saya bagikan dan terima kasih.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *