Dalam materi pelajaran agama islam tentunya kita pernah diberi pembelajaran mengenai jual beli, baik itu pengertian, hukum, rukun, dan syarat jual beli. Terlepas dari itu materi jual beli yang dilarang juga diajarkan dalam pembelajaran agama islam, seperti riba dan syirkah. Untuk riba tentunya banyak yang sudah tahu namun bagaimana dengan syirkah, syirkah juga merupakan hal yang sangat dilarang oleh agama islam dalam jual beli. Untuk itu silahkan simak pengertian mengenai syirkah beserta rukun, syarat dan macam-macamnya dibawah ini.
# Pengertian Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseorangan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dan bagian yang lain. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
# Rukun dan Syarat Syirkah
Dua belah pihak yang berakad (aqidam). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).
Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
# Macam-macam Syirkah
a. Syirkah Inan
Syirkah inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masih-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijimak sahabat.
b. Syirkah Abdan
Syirkah abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulisan naskah) ataupun fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah amal.
c. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal (mal).
d. Syirkah Mufawadah
Syirkah mufawadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawadah dalam pengertian ini boleh dipraktikan sebab setiap jenis syirkah yang sah berarati boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadah, atau ditanggung mintra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki juga berupa syirkah wujuh.
Nah itulah sedikit penjelasan mengenai syirkah berserta ruku, syarat dan macam-macamnya, Demikian artikel yang dapat freedomsiana bagikan dan terima kasih.