Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Pengertian Riba, Macam-Macam dan Bahaya Riba

Pengertian Riba, Macam-Macam dan Bahaya Riba

1 min read

Islam adalah agama yang fleksibel, begitu pula hukum-hukum yang ada di dalamnya. Seperti hukum ekonomi islam yang tak hanya terbatas saat munculnya islam, tetapi hukum itu dapat dipakai pada zaman dahulu hingga sekarang, bahkan yang akan datang. Karena keleluasaanya itu, Islam dapat mengatasi masalah yang terjadi pada zaman modern ini.

Hukum ekonomi islam yang dapat dipakai sepanjang zaman ini, merupakan rangkaian wahyu yang telah Allah swt. berikan kepada Nabi Muhammad saw., untuk itu kita perlu memahaminya. Islam uga menjadi salah satu agama yang sempurna mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam islam dengan prinsip Illahiah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik kita, melainkan hanya titipan dari Allah Swt. agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah Swt. untuk mempertanggungjawabkan. Seperti halnya Riba yang sangat diharamkan dan dilaknat oleh Allah Swt. dalam jual beli, berikut pengertian mengenai Riba, macam-macam riba dan bahaya riba.

# Pengertian Riba

Riba menurut bahasa artinya tambahan atau kelebihan. Menurut istilah, riba adalah pertambahan atau kelebihan pada saat transaksi pertukaran dari dua barang yang sejenis tanpa adanya imbalan atas kelebihan barang yang pertama.

Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual beli atau tukar menukar barang yang sejenis, seperti emas dengan emas, kurma dengan kurma, termasuk tukar-menukar mata uang, ditetapkan tiga syarat yaitu sama timbangan atau ukurannya, dilakukan serah terima saat itu juga, dan pembayaran tunai.

# Macam-Macam Riba

Para ahli fikih membagi riba menjadi empat macam yaitu sebagai berikut:

  1. Riba fadli, yaitu tukar-menukar dua barang sejenis, tetapi tidak sama timbangan, ukuran, dan kualitasnya.
  2. Riba qardi, yaitu riba disebabkan oleh utang piutang yang dikenakan bunga yang tinggi.
  3. Riba nasiah, yaitu tambahan bunga, misalnya tambahan bunga 20% yang disyaratkan kepada orang yang berutang atau jual beli dengan tenggang waktu (kredit) sebagai imbalan.
  4. Riba yad, yaitu riba dengan sebab terpisah tempat akad atau transaksi sebelum serah terima barang kecuali sudah jelas atau disebutkan jumlahnya dan kualitasnya.

# Bahaya Riba

  1. Mendapat dosa dan dibenci oleh Allah Swt.
  2. Adanya pihak yang dirugikan, yaitu dengan mengakibatkan penderitaan dan kesengsaraan kepada pihak yang berutang/peminjam.
  3. Memupuk sifat rakus, loba, tamak, dan bakhil serta tidak peduli terhadap sesama.
  4. Mendapat hukuman di dunia dan di akhirat, hartanya tidak berkah dan tidak bertambah serta jiwanya tidak akan tenang.
Itulah penjelasan sedikit mengenai pengertian riba’ beserta macam-macamnya dan bahaya riba, Demikian artikel mengenai riba yang dapat saya bagikan dan terima kasih.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *