Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Pengertian Mahar Beserta Penjelasannya

Pengertian Mahar Beserta Penjelasannya

1 min read

Pengertian Mahar Beserta Ukuran Maharnya,- Pada materi pelajaran agama islam khususnya pada tingkat SMA/SMK tentunya akan diberikan materi mengenai pernikahan, pasalnya pada masa SMA/SMK sudah memasuki usia matang atau beranjak dewasa. Oleh karena itu materi ini diberikan supaya kelak mengetahui prosesi pernikahan, hukumnya, dan berbagai hal mengenai pernikahan. Pada materi tersebut tentunya akan ada pembahasan mengenai berbagai hal seperti yang akan dibahas kali ini yaitu mahar. Apa itu mahar dan bagaimana cara kerjanya? berikut penjelasanya.

#Pengertian Mahar

Mahar atau maskawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri dalam prosesi pernikahan. Mahar dapat berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-quran. Membaara mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan. Sebagai firman Ahhal Swt. dalam surah An-Nisa ayat 4 berikut.

Artinya: Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagaian (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati (Q.S An-Nisa, 4: 4)

Baca Juga: Pengertian nikah beserta hukum dan syaratnya.

# Ukuran Mahar

Nabi menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar. Di indonesia, bentuk mahar pada umumnya adalah perhiasan emas dan perlengkapan shalat. Dibolehkan pula mahar berupa kitab suci alquran, sepasang sandal, bahkan mahar yang beretuk nonmateri seperti membacakan ayat-ayat Alquran.

Mahar boleh dibayar secara tunai atau dibayar secara utang dan boleh pula dibayar separu-separuh asal sang perempuan rela dengan cara demikian. Mahar dapat diutang wajib dibayar seluruhnya apabila istri sudah digauli atau salah seorang dari suami istri meninggal dunia, meskipun keduanya belum campur. Demikian pula bila suami mencerai istrinya sedangkan maharnya belum dibayar atau dilunasi, mantan suami wajib melunasinya. Apabila suami menceraikan istrinya yang belum dicampuri dan maharnya sudah ditentukan besarnya, mantan suami wajib membayar separuhnya. Akan tetapi, apabila belum ditentukan besarnya, mantan suami tidak wajib membayarnya, melainkan wajib membayar mutah. mutah adalah pemberian mantan suami kepda mantan istrinya yang dicerai sebagai kenang-kenangan dan penghibur baginya.

Itulah sedikit pembahasan mengenai pengertian mahar beserta ukuran mahar, dekimikian artikel yang dapat freedomsiana bagikan dan terima kasih.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *