Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Agama » Pengertian Ijtihad – Fungsi, Bentuk, dan Kedudukan

Pengertian Ijtihad – Fungsi, Bentuk, dan Kedudukan

2 min read

Ijtihad adalah? Sumber hukum Islam ada dua, yaitu Al-Qur’an dan Hadits shahih, sedangkan untuk hukum yang ketiga adalah ijtihad. Al-Qur’an merupakan firman Allah Swt. yang tidak mungkin salah. Allah Swt. menetapkan hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Sedangkan hadits merupakan sabda Rasulullah saw. yang juga tidak mungkin salah selama hadits-nya shahih. Karena Allah Swt. telah mema’shumkan Rasulullah. Jadi Rasulullah saw. tidak mungkin salah dan jika salah maka langsung diperbaiki. Lalu bagaimana dengan Ijtihad?

Ijtihad dilakukan jika tidak ada hukum yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits, dan dilakukan oleh seorang Mujtahid. Nah, berikut ini penjelasan lengkap mengenai pengertian ijtihad, syarat menjadi mujtahid, bentuk-bentuk ijtihad, jenis ijtihad, dan kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.

Pengertian Ijtihad

Ijtihad adalah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapan, baik di dalam Al-Qur’an maupun hadits menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan.

Ijtihad berasal dari lafal Ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti bersungguh-sungguh atau berusaha keras. Adapun menurut istilah hukum syarak, ijtihad ialah mencurahkan kesanggupan untuk mendapat hukum syarak dari suatu dalil tafsili (rinci) dari dalil-dalil syariat.

Orang yang berijtihad disebut mujtahid. Ijtihad yang diperbolehkan dalam perkara-perkara yang nasnya (hukumnya) tidak ada di dalam Al-Qur’an dan hadits. Apabila perkara-perkara itu sudah jelas ada dalilnya secara sahih dan qat’i (jelas dan tegas) tidak diperkenankan untuk dilakukan ijtihad.

Kewajiban kita hanya melaksanakan hukum itu dengan sungguh-sungguh dan ikhlas karena Allah Swt. semata. Namun begitu, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits.

Syarat-Syarat Mujtahid

Untuk menjadi seorang Mujtahid harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Mujtahid tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang da harus memiliki cara-cara yang benar. Syarat seorang yang akan melakukan ijtihad antara lain sebagai berikut.

  1. Bersifat adil dan takwa.
  2. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
  3. Mengetahui dan memahami mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usulfikih, dan tarikh (sejarah).
  4. Memahami cara merumuskan hukum (istinbat).
  5. Memiliki motivasi yang tinggi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
  6. Berpikir terbuka dan selalu ingin belajar.

Baca juga: Sejarah Ijtihad

Fungsi Ijtihad

Di dalam Ijtihad juga mempunyai beberapa fungsi, yakni sebagai berikut.

  1. Sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an.
  2. Sebagai sarana pemecahan masalah yang baru.
  3. Guna menyelesaikan masalah baru agar tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunah.
  4. Membuka wacana berpikir dalam mencari jawaban atas permasalahan-permasalahan kontemporer.

Bentuk-bentuk Ijtihad

Adapun bentuk-bentuk ijtihad adalah sebagai berikut.

1. Ijma’

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh kesepakatan para ulama pada masa lalu setelah Raslullah sawt. wafat untuk menghimpun wahyu illahi yang berbentuk lembaran kertas menjadi mushaf Al-Qur’an.

2. Qias

Qias adalah mempersamakan.menganalogikakan masalah baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an atau hadits dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadits karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh mengharamkan hukum minuman keras, dan sejenisnya yang memiliki kesamaan sifat dan karakter yaitu memabukkan.

Perhatikan firman Allah Swt. berikut!

إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuata setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Q.S. Al-Maidah, 5: 90)

3. Maslahah mursalah

Maslahah mursalah adalah penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki universal terhadap syariat Islam. Contoh seorang wajib mengganti kerugian akibat kerusakan.

Jenis Ijtihad

Dilihat dari segi pelakunya ijtihad dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
  1. Ijtihad jama’i, yaitu ijtihad yang dilakukan secara berkelompok, misalnya pakar dari berbagai disiplin ilmu duduk bersama berijtihad untuk memecahkan suatu masalah atau persoalan.
  2. Ijtihad fardi, yaitu ijtihad yang dilakukan secara perseorangan. Pintu ijtihad sampai sekarang masih terbuka bersamaan dengan zaman yang semaki maju dan persoalan hidup yang semakin kompleks yang menuntut penyelesaian secara cepat dan tepat. Perbedaan ijtihad masa sekarang dengan masa lampau terletak pada kejelian dan tinjauan dari berbagai aspek secara cermat.

Kedudukan Ijtihad

Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadits. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadits. Namun, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits.

Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapatka dua pahala, dan jika kemudian ijtihadnya itu salah, ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadits berikut.

إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Artinya: “Apabila seorang hakim berijthad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila ia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Ijtihad di kalangan ulama Islam merupakan salah satu metode istinbat atau penggalian sumber hukum syarak melalui pengerahan seluruh kemampuan dan kekuatan nalar dalam memahami nas-nas syar’i atas sesuatu peristiwa yang dihadapi dan belum tercantum atau belum ditentukan hukumnya.

Baca juga: Pengertian Al-Qur’an (Hikmah, Fungsi, dan Tiga Dasar Hukum)

Nah itulah dia artikel tentang Ijtihad, mulai dari pengertian, syarat, bentuk, jenis, dan kedudukan Ijtihad. Demikian artikel yang dapat freedomsiana.id bagikan tentang salah satu materi dalam pelajaran agama Islam dan semoga bermanfaat.

Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *