Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Home » Materi » PKN » Pengertian Hukum, Tujuan Hukum, dan Penggolongan Hukum

Pengertian Hukum, Tujuan Hukum, dan Penggolongan Hukum

2 min read

Hukum (Pengertian, Tujuan, dan Pengolongan Hukum) – Di tayangan televisi sering ditayangkan Derap Hukum, Saksi  Mata, Investigasi, Tikam, Telisik, Sergap, KPK, dan sebagainya. Semuanya berkaitan dengan pelaksanaan hukum dan undang-undang. Bagaimana cara membuat undang-undang? Siapa yang berhak membuat dan menetapkan undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya? Apakah sanksi pelanggaran terhadap undang-undang itu? Bagaimana tata cara urutan Peraturan Perundang-undang Nasional kita? Dalam materi kali ini saya akan membagikan tentang sistem hukum di Indonesia, dan peradilan nasional. Mari kita mulai dari pengertian hukum, tujuan hukum, dan pengolongan hukum.

Pengertian Hukum

Pengertian hukum (law) adalah sistem pengendalian kehidupan masyarakat yang terdiri atas aturan adat, undang-undang, peraturan-peraturan, dan norma tingkah laku yang dibuat, disahkan dan dilaksanakan oleh orang-orang yang berwenang dalam masyarakat yang bersangkutan (Ariyono, 1985: 151). Sedangkan hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang berlaku dalam masyarakat tertentu, yang dapat pula digunakan oleh para penguasa pengadilan dalam mengambil keputusan.

Tujuan Hukum

Tujuan dibuatnya hukum antara lain adalah sebagai berikut:

  • Mencapai ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
  • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
  • Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar tidak diganggu.
  • Menjaga supaya manusia diperlukan sebagai manusia.
Tujuan hukum secara umum adalah memberikan perlindungan kepada kepentingan individu dan ataupun masyarakat secara seimbang agar terwujud kehidupan yang tenteram dan damai serta adil dalam upaya memanusiakan manusia.

Pengolongan Hukum

Penggolongan hukum dilakukan berdasarkan bentuknya, ruang lingkup, masalah, dan lain sebagainya. Untuk lengkapnya bisa dilihat dibawah ini.
Berdasarkan bentuknya, yaitu ada hukum tertulis, yaitu undang-undang dasar, undang-undang, dan peraturan-peraturan tertulis lainnya; hukum tidak tertulis, yaitu hukum, peraturan-peraturan yang hidupm dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat tertentu, dan biasa disebut hukum adat dan kebiasaan. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis ini disebut konvensi. Misalnya konvensi pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus.
Berdasarkan ruang lingkup berlakunya, yaitu ada hukum lokal, yang berlaku di lokal atau daerah tertentu; hukum nasional, yang berlaku di negara tertentu; dan hukum internasional, yang berlaku di dua negara atau lebih. Misalnya hukum perang, dan hukum perdata internasional.
Berdasarkan waktu berlakunya, ada hukum yang berlaku sekarang atau saat ini (disebut hukum positif) dan hukum yang berlaku di masa yang akan datang; serta hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur peristiwa hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lampau.
Berdasarkan subyek yang diaturnya, yaitu hukum satu golongan yang mengatur golongan tertentu; hukum semua golongan yang mengatur semua golongan warga negara; serta hukum antargolongan yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
Berdasarkan isi masalah, yaitu hukum publik yang mengatur gubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya: hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara; hukum privat yang mengatur hubungan antarindividu dan bersifat pribadi.
Berdasarkan tugas dan fungsinya, yaitu hukum material, adalah hukum yang berisi perintah dan larangan. Misalnya undang-undang hukum pidana, perdata, dagang, dan sebagainya. Hukum formal ialah hukum yang berisi tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum meterial. Misalnya dalam hukum acara perdata dan acara pidana.
Berdasarkan hukum, adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan memaksa, dan kalau melanggar akan mendapatkan sanksi. Secara formal ada lima jenis sumber hukum yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan doktrin.
Undang-undang, yaitu undang-undang formal dan undang-undang material. Undang-undang formal adalah setiap keputusan pemerintah merupakan undang-undang. Di Indonesia dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR. Undang-undnag material adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat semua penduduk. Di Indonesia ada Undang-Undang  Dasar Ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peratiran daerah, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kebiasaan (Custom), adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat sebagai hukum.

Keputusan Hakim (Yurisprudensi), adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan hakim yang kemudian dalam hal atau perkara yang sama.

Traktat (Ttreaty), adalah perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih. Maka ada traktat bilateral bila diadakan antara dua negara. Misalnya masalah perbatasan, dan traktat multilateral, bila diadakan antara lebih dari dua negara. Misalnya Pakta Pertahanan Bersama NATO, SEATO, ANZUS, dan sebagainya.
Doktrin, adalah pendapat ahli hukum yang berpengaruh dan memiliki kekuasaan dalam perbuatan keputusan oleh hakim. Misalnya masalah hukum internasional.
Nah, itulah pengertian mengenai hukum, beserta tujuan dibuatnya hukum, dan jenis atau penggolongan hukum. Demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai materi sistem hukum dan peradilan nasional, dan semoga bermanfaat untuk  Anda.
Mas Pur Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *